41 Masjid Terpapar Paham Radikal, MUI: Kembalikan Rumah Ibadah pada Fungsi Awalnya
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat suara menanggapi 41 mesjid pemerintah yang terpapar paham radikal. Bagi MUI sampai dengan detik ini belum menerima hasil penelitian tersebut.
“Sehingga kami belum bisa banyak memberikan opini terkait dengan temuan tersebut. Jika hasil penelitian tersebut benar maka hal tersebut sangat memprihatinkan dan menyedihkan,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Jakarta, Kamis (10/7/2018).
MUI mengajak kepada semua pihak khususnya kepada para khatib untuk menjadikan masjid sebagai tempat untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT. MUI ingin mengembalikan fungsi masjid untuk menanamkan nilai kasih sayang, toleransi, akhlak mulia dan cinta tanah air.
“Bukan untuk menebarkan permusuhan, ujaran kebencian, fitnah dan propaganda paham keagamaan yang justru dapat mempertajam perbedaan dan perselisihan,” terang Zainut.
Selain itu, ujar Zainut, MUI juga mengingatkan kepada seluruh umat Islam untuk waspada dengan adanya kelompok yang secara sistematis, terstruktur dan masif menyebarkan paham radikalisme dan ekstrimisme. Karena paham tersebut sangat berpotensi memecah belah umat dan mengancam NKRI.
Politisi PPP yang sudah tiga periode sebagai Anggota DPR RI ini menilai, radikalisme dan ekstrimisme bisa diartikan sebagai paham atau aliran agama yang menginginkan perubahan baik sosial maupun politik secara cepat dan ekstrim dengan cara kekerasan.
Apalagi, lanjutnya, radikalisme dan ekstrimisme seringkali dialamatkan kepada kelompok agama yang menyukai cara kekerasan, sehingga tidak jarang menimbulkan gesekan dan konflik horisontal di tengah masyarakat.
Untuk hal tersebut MUI meminta kepada kementerian, lembaga pemerintah dan BUMN untuk secara serius melakukan pengawasan terhadap masjid yang berada di bawah kewenangannya untuk dipastikan dikelola oleh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang terbebas dari paham radikal dan akstrim. (HMS)