645 GTT di Buton Belum Dapatkan SK Bupati, Ini Penyebabnya
BUTON, Sebanyak 645 orang guru tidak tetap (GTT) dari jumlah GTT di Kabupaten Buton bakal memperoleh surat keputusan (SK) Bupati Buton. Namun masih menunggu kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat tentang pembuatan SK tersebut.
“Dinas Pendidikan yang usulkan ke kami (BKPPD) untuk ditandatangani bupati, maunya kami dibuat SK itu dibuat secara kolektif tapinya maunya La Duani (Pegawai Diknas yang ditugaskan mengimput data) dibuat perorangan, jadi sekarang kita belum proses karena masih tunggu informasi dari Pak Duani,” kata Kasubid Pengadaan Pemberhentian dan Fasilitas ASN BKPPD Buton, La Jali saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017) kemarin.
Menurut Jali, jika dibuat secara kolektif dapat memudahkan bupati untuk menandatangani SK tersebut yang akan dibuat Satu penomoran sehingga bupati hanya bertandatangan pada satu lembar kertas. Dari situ BKPPD akan menyalin isi petikan SK yang ditandatangani bupati untuk semua GTT mulai dari tingkat TK hingga SMP.
“Kalo dibuat kolektifkan bupati hanya tandatangan Satu lembar, tapi kalo perorangan berarti bupati harus tandatangan semua, padahal banyaknya, tapi ketika bagian hukum BKPPD tanya ke Kepala Dinas Pendidikan, katanya bukan maunya dia (Kadis) tapi maunya La Duani,” katanya lagi.
Saat dikonfirmasi, dengan tegas La Duani membantah pernyataan La Jali. Dia tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah SK itu dibuat secara kolektif atau perorangan. Semua keputusan kebijakan ada pada pimpinan dalam hal ini kepala dinas.
“Nda ada begitu sayakan orang kecil, tidak mungkin keinginan itu mau ikut saya punya kemauan, pasti ada kebijakan, saya staf biasa disuruh untuk kerja sebagai operator untuk input data tapi kalo kebijakan mau dibuat kolektif atau perorangan bukan kebijakan saya itu kebijakan pimpinan,” kata Duani melalui sambungan telepon.
Sementara itu Kepala Diknas Buton, La Renda belum dapat dikonfirmasi, berulang kali dihubungi melalui sambungan telepon namun belum ada respon.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Diknas Buton, La Ode Fasikin, sepakat jika SK Bupati dibuat secara kolektif sehingga bupati tidak harus bertandatangan pada ratusan SK GTT yang akan dibuat. Dia juga menyarankan sebaiknya SK tetap dibuat kolektif namun dilakukan per kecamatan.
“Saya pikir pertimbangannya BKD sudah bagus supaya pak bupati tidak menandatangani ratusan orang itu, kalo bisa dikelompokan per kecamatan lah biar lebih bagus dan simple,” kata Fasikin.
SK Bupati bagi para GTT berfungsi untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sehingga GTT bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat. (ALI)