8 Fraksi Sepakat, PPP: Cara Pengisian Pimpinan MPR Tambahan Langgar Konstitusi

 8 Fraksi Sepakat, PPP: Cara Pengisian Pimpinan MPR Tambahan Langgar Konstitusi

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap adanya sikap kehati-hatian DPR untuk mencermati poin per poin dalam pembahasan pada revisi undang-undang MD3. Bagi Arsul, ada satu materi yang jika dimasukkan ke dalam UU MD3 berpotensi menimbulkan problem konstitusionalitas norma hukum di kemudian hari.

“Fraksi PPP berpendapat ada satu materi yang jika ini diteruskan atau diloloskan dalam revisi UU MD3 ini bisa menimbulkan problem konstitusionalitas norma jika digugat ke MK. Yakni pada Pasal 247 A khususnya huruf C yang mengatur soal cara pengisian tambahan pimpinan MPR. Menurut kami melanggar Putusan MK No. 117/PUU-VII/2009,” kata Arsul di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 8 fraksi partai menyetujui penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD dalam revisi UU Nomor 7 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Adapun 8 fraksi itu yakni PDIP, Golkar, PAN, PKS, PKB, Gerindra, Demokrat dan Hanura. Sementara Fraksi Partai NasDem dan PPP sementara menolak penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.

Arsul yang juga Sekjen DPP PPP ini menyampaikan, pihaknya tidak setuju tambahan Pimpinan MPR dilakukan dg cara pemberian kepada tiga partai tertentu dg tanpa persetujuan DPD. Imbuhnya hal ini disebabkan MPR terdiri dari perwakilan DPR dan DPD. Jadi menurutnya DPD harus diberi kesempatan juga untuk menggunakan haknya dalam rapat MPR.

PPP hanya mempersoalkan satu frasa ‘diberikan’ dalam pasal tersebut terkait pemilihan pimpinan MPR. Alumni HMI ini berpendapat, frasa itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 yang menyatakan frasa ‘ditetapkan’ seharusnya dengan frasa ‘dipilih’.

“Ada satu materi yang jika ini diteruskan menjadi UU akan menjadi problem kontitusionalitas yang berat. Materi yang dibuat 427 a ayat c dari RUU ini,” terang Arsul yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini.

Untuk itu, Arsul menegaskan Fraksi PPP tidak setuju revisi UU MD3 tersebut dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat II dari seluruh anggota DPR RI jika ada pasal yg memiliki problem konstitusionalitas norma.

Sebelumnya Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah merampungkan pembahasan soal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR setelah melalui pembahasan yang alot. Pemerintah pun menyetujui usulan penambahan satu pimpinan di DPR dan 3 untuk MPR. (HMS)

Facebook Comments Box