Karena Cinta, Ustadz Ini Membunuh dan Divonis 16 Tahun Penjara
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Jaelani Bin H. Gozali Nawawi dengan hukuman 16 Tahun Penjara dan dipotong masa Tahanan.
Pada pesidangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Jaelani bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Korban yang bernama Suminih Binti Nasian alias Icha dengan Pasal 340 KUHP.
Vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebesar 20 tahun Penjara, Selasa (31/01/2017) kemarin.
Dalam Keteranganya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut menilai, selama persidangan terdakwa berbelit belit, tidak jujur memberi keterangan.
Adapun Barang Bukti berupa kaos, celana, jam tangan merek Alexandre Christie, BH, dua handphone merek black berry dan Samsung.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Timbul Jaya Rajagukguk vonis tersebut sangatlah mengecewakan dikarenakan keterangan kerdakwa tidak digunakan pada saat persidangan melainkan hakim mempergunakan keterangan terdakwa pada saat di BAP Polisi.
“Hal ini telah diuraikan oleh Terdakwa bahwa pengakuan dirinya dikarenakan adanya dugaan ancaman Istri dan Anaknya akan dibunuh dan dibuang ke laut,” kata Timbul seperti keterangan tertulisnya pada lintasparlemen, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
“Bukti Pisau untuk melakukan pembunuhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Penyidik dalam persidangan. Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut tidak mempertimbangkan bukti pakaian Terdakwa yang digunakan pada hari Rabu 8 – 9 Juni 2016. Padahal bukti pakaian Terdakwa telah diperlihatkan dalam persidangan,” sambungnya.
Timbul menjelaskan, hasil lab terhadap potongan jari kuku kiri dan kanan tangan serta jaket terdakwa juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Padahal hasil lab tersebut semuanya negatif.
“Tidak ada saksi mata yang melihat terjadinya pembunuhan tersebut serta tidak ada saksi mata yang melihat korban berjalan bersama. Dan juga Hakim majelis itu tidak mempertimbangkan Saksi A De Charge yang telah dihadirkan dalam Persidangan tersebut. Dengan dijatuhkan hukuman tersebut kepada Klien Kami, maka dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum menyatakan Banding atas putusan hakim,” paparnya.
Sebelumnya, Jaelani yang juga berprofesi sebagai ustadz ini, diduga melakukan pembunuhan perencana terhadap korban yang bernama Suminih Binti Nasian alias Icha di Parit samping Perumahan Mutiara Sanggraha, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur (08/06/2016).
Kasus menjerat Ustadz Jaleani itu berawal dari hubungan cinta atau asmara dengan Suminih. Itu menyebabkan istri Jaelani sangat cemburu. Dan kecemburuan istri Jaelani itu membuat dirinya gelap mata. Sehingga mengambil jalan pintas dengan menghabisi nyawa Suminih dengan menggunakan pisau merek garpu. (Johan Bahdi Putra)