Bawaslu DKI: Di Kalijodo, Ada 500 KK Terancam Tak Bisa Menggunakan Hak Demokrasinya

 Bawaslu DKI: Di Kalijodo, Ada 500 KK Terancam Tak Bisa Menggunakan Hak Demokrasinya

Staf Khusus Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin Thomme dalam diskusi “Wujudkan Pilkada yang Aman, Damai, Demokratis” yang diselenggarakan LeadersCenter di D’hotel, Jakarta, Rabu, (8/2/2017)

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Staf Khusus Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin Thomme mengungkapkan ada 27 laporan dari pelanggaran Pilkada DKI. Jika diakumalis dari total temuan pelanggaran ada 60 kasus.

Menurut Burhanuddin, Bawaslu DKI Jakarta telah menangani beragam kasus pelanggaran Pilkada DKI secara baik. Dari sekian banyak kasus, ada satu kasus pelanggaran yang sudah divonis di pengadilan. Sementara satunya lagi kasus pelanggaran di Petamburan, tidak bisa dilanjutkan dengan alasan tersangka telah melarikan diri.

“Bawaslu DKI Jakarta sudah sudah melakukan penanganan pelanggaran. Sudah ada 27 laporan yang ditangani oleh Bawaslu DKI Jakarta. Apabila diakumulasikan dengan temuan yang kita terima, sudah ada 60,” kata Burhanuddin dalam diskusi “Wujudkan Pilkada yang Aman, Damai, Demokratis” yang diselenggarakan LeadersCenter di D’hotel, Jakarta, Rabu, (8/2/2017) kemarin.

“Bawaslu DKI telah menangani sebanyak 27 ragam kasus pelanggara. Satu kasus sudah divonis oleh pengadilan dan satu lagi di Pentamburan tidak bisa ditanggulangi karena tersangka sudah melarikan diri,” sambungnya.

Ia mengaku, menjelang pencoblosan banyak laporan dari masyarakat DKI Jakarta terkait tidak terdaftarnya mereka pada daftar pemilih tetap (DPT). Khusus di Kalijodo, di daerah itu tidak ada tempat pemungutan suara (TPS). Padahal sekitar 500 kepala keluarga (KK) yang terancam tidak bisa menggunakan hak demokrasinya di Jakarta.

“Menjelang pelaksanaan pemungutan suara, banyak warga yang tidak terdaftar di DPT. Di Kalijodo tidak ada TPS, karena banyak warga yang dianggap sudah tidak tinggal di situ. Dari 500 KK menurut laporan hanya 100 KK yang pindah ke rumah susun. Ini menjadi persoalan Bawaslu. Bawaslu sudah menangani persoalan ini dan menunggu hasilnya seperti apa. Karena ini menjadi perhatian khusus, kita berharap apabila menemukan kasus semacam ini menyampaikannya ke Bawaslu,” paparnya.

Burhanuddin menyampaikan mekanisme menyelesaikan persoalan perselisihan suara pasangan calon di TPS, Bawaslu DKI Jakarta atas instruksi Bawaslu RI membuat terobosan baru. Yakni di tiap TPS, Bawaslu hingga pengawas TPS akan melakukan perekaman khusus saat kejadian pelanggaran atau pada acara di pleno berlangsung.

“Kenapa terobosan ini dilakukan karena ini akan menjadi bukti apabila ada dugaan pelanggaran akan menjadi bukti nanti apabila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), hasil rekaman itu susah di edit. Kita berharap ini bisa berjalan baik walaupun banyak kendala. Karena tidak semua Pengawas TPS, PPL punya Hand Phone berbasis Android.

Pilkada DKI kali ini, Bawaslu telah merekrut sekitar 13.023 Pengawas TPS untuk mengawasi seluruh TPS yang ada di DKI Jakarta. Selain itu, Bawaslu DKI juga telah mengevaluasi netralitas Pengawas TPS. Atas keputusan itu, di wilayah DKI Jakarta sejumlah Pengawas TPS diganti.

“Kita terus berupaya menjaga netralitas di Pilkada DKI ini. Sebagai contoh, Panwaslu Jakarta Barat juga sudah melakukan dugaan penanganan pelanggaran dan sudah merekomendasikan ke KPU Jakarta Barat atas temuan beberapa anggota KPPS yang dianggap berapliasi ke salah satu pasangan calon. Beberapa di antaranya sudah diberhentikan oleh KPU Jakarta Barat,” pungkasnya. (Johan Bahdi Putra)

Facebook Comments Box