Pemuda Al Washliyah Minta Hakim Segera Tahan Ahok
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua GP Al Washliyah DKI Jakarta M. Razvi Lubis meminta terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan jika dibiarkan makin bikin gaduh. Yang teranyar, usai sidang ke-8 terkait penistaan Al-Quran terhadap Ketum MUI Kiai Makruf Amin menuai protes khususnya warga NU.
Menurut Razvi, apa yang dilakukan Ahok dalam sidang di Aula Kementerian Pertanian Jakarta Selatan itu dianggap oleh mayoritas masyarakat Imdonesia telah melecehkan ulama besar Indonesia.
“Kami Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta meminta kepada majelis hakim agar Ahok ditahan. Terdakwa penista Al Quran itu dianggap telah melakukan kesalahan yang sama. Artinya Ahok mengulangi perbuatan yang didakwakan kepadanya,” ujar Razvi, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Dikatakan Razvi, dalam pernyataan sikap keagamaan MUI jelas disebutkan bahwa Ahok telah melakukan penghinaan kepada Al Quran dan ulama.
“Dalam sidang ke delapan itu sudah sangat jelas kalau Ahok kembali mengulangi perbuatannya, ditambah lagi dia telah meminta maaf. Artinya dia mengakui kesalahannya tersebut,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, majelis hakim harus segera memutuskan dalam sidang berikutnya agar Ahok ditahan. Karena alasan untuk menahan Ahok sudah cukup.
“Tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk melepaskan terdakwa. Karena Ahok telah terbukti berpotenisi melakukan perbuatan serupa. Ini saja sudah cukup bagi hakim menahannya,” terang aktivis pemuda Islam ini.
Bila dibiarkan maka bisa saja dia kembali melakukan hal yang sama berulang-ulang. Satu-satunya cara harus segera ditahan untuk tidak melakukan kejadian serupa.
“Itu sepertinya sudah menjadi karater Ahok yang bicaranya selalu kasar,” tutupnya. (Raz)