DPR Akan Gunakan Hak Angket, Ada Apa Presiden Jokowi Belum Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara Terhadap Ahok?

 DPR Akan Gunakan Hak Angket, Ada Apa Presiden Jokowi Belum Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara Terhadap Ahok?

Foto Bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Banyak masyarakat yang berharap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku gubernur DKI Jakarta segera dinon-aktifkan.

Pasalnya, jika merujuk pada status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) Ahok sudah dinon-aktifkan Presiden Jokowi

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) itu diatur penonaktifan kepala daerah yang berstatus terdakwa khususnya Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 pada UU itu.

“Setelah kami menerima kajian dan aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan para pakar soal pengabaian pemberhentian terdakwa saudara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur DKI oleh presiden,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf pada lintasparlemen.com Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Alasan Almuzzammil mengusulkan DPR dapat menggunakan hak angket. Karena Preisden RI Joko Widodo (Jokowi) belum menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok.

“Maka kami di DPR RI bisa menggunakan fungsi pengawasannya lewat hak angket pada pelaksanaan Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 UU Pemda,” ujar Almuzzammil.

Politisi PKS ini mengungkapkan, bila berpijak pada aturan yang ada, maka presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara terhadap Ahok sampai keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Ahok kini telah menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama dengan nomor register perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Itu artinya, Ahok terancam pidana lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan sesuai pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama.

“Saya kira sudah cukup bukti sesuai hukum yang ada bagi presiden untuk memberhentikan sementara saudara Ahok dari jabatannya. Jika kita merujuk pada kasus hukum yang menimpa gubernur Banten dan Sumatra Utara, Pak Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap keduanya. Kok Ahok belum,” jelas Almuzzammil.

“Pak Presiden seharusnya tidak tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum yang seadil-adilnya, tidak diskriminatif. Pak Presiden sebagai kepala pemerintahan, sudah seharusnya memperlakukan kebijakan yang sama dalam kasus Ahok ini, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” sambungnya.

Apa yang terjadi jika Presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok? Ia menuturkan, kejadian ini bisa berdampak luas yang merusak sendi kehidupan di tengah masyarakat.

“Jika ini dibiarkan, kan masyarakat bertanya-tanya, mengapa dan ada apa dalam kasus ini, kok presiden menunda-nunda tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada saudara Ahok. Sementara masa cuti kampanye akan segera berakhir dan masa jabatan Plt (Pelaksana tugas) Sumarsono juga segera habis (besok),” terangnya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono hari ini menyerahkan laporan singkatnya kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ini menjadi hari terakhir Sumarsono memimpin Ibu Kota.

“Kami berencana akan menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki pelaksanaan Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 UU Pemda. Kami berharap, Fraksi-fraksi di DPR menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah kebijakan Presiden sesuai dengan amanat UU dan konstitusi di negeri ini” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box