Memilih Berdasarkan Agama: Demokrasi Tidak Melawan Konstitusi
Oleh: DR. M Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI 2014-2019
Sekalipun dalam akhir pidato terbuka Cagub DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balaikota DKI kemaren sore, menyampaikan secara jelas dan terbuka bahwa “Jika Anda memilih berdasarkn Agama, Anda melawan konstitusi di NKRI. (Sebagaimana mudah dibaca di Tribunnews.com juga TVDetik.com).
Tapi konstitusi yang sah dan legal di NKRI yaitu UUD NRI 1945, jelas tidak melarang apalagi menganggap memililh pemimpin berdasarkn Agama sebagai melawan Konstitusi.
Sebab UUD NRI 1945 psl 29 ayat 2 (yang tak mengalami perubahan) jelas menyebutkn bahwa: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Dan di antara ajaran Agama Islam, adalah tentang kepemimpinan dan memilih pemimpin, sebagaimana diatur antara l ain dalam surah al-Maidah ayat 51 itu.
Sebelumnya, pasal 28 E ayat 1 konstitusi RI (UUD NRI 1945) bahkan tegas menentukan bahwa : “Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agama” adalah HAM yang dilindungi dan diakui olh NKRI.
Jadi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, cagub berstatus terdakwa dalam kasus penistaan Agama itu, jelas malah itulah yang bertentangan dengan Konstitusi RI yaitu UUD NRI 1945.
Mestinya para pejabat mengajarkn dan mencerahkn rakyat tentang paham dan praktek berkonstitusi (UUDNRI 1945) yang jujur, baik dan benar. Tidak malah menyampaikan paham yang salah masih dibumbui dengan ancaman melawan Tuhan YME pula.