Ini Hasil Pemantauan Pemungutan Suara Pilkada DKI Jakarta
Oleh: Masykuruddin Hafidz*
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan proses hari pemungutan suara di Jakarta. Pemantauan dilakukan di 40 Kecamatan di 4 Kota (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara).
Secara acak, masing-masing kecamatan mengambil 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara acak. Jumlah TPS yang dipantau sebanyak 940 TPS.
Fokus pemantauan adalah proses pemungutan suara. Aspek yang dipantau adalah 1) Kepatuhan terhadap waktu pemungutan suara, 2) Kelengkapan sarana pemungutan suara, 3) Informasi Pemilih, 4) penggunaan hak pilih, 5) Kemandirian Proses Pemungutan, dan 6) Ketersediaan Alat Bantu.
Antusiasme masyarakat pemilih Jakarta cukup tinggi. Keterlibatan pemilih tidak hanya menentukan pilihan di TPS tetapi juga menyediakan waktu di TPS untuk memantau proses pemungutan dan penghitungan suara.
Antusiasme yang tinggi menunjukkan kuatnya perhatian pemilih untuk memastikan proses hari H berjalan jujur, adil dan berintegritas.
1. KETEPATAN WAKTU PEMBUKAAN TPS
Dalam peraturan KPU telah diatur pembukaan TPS harus tepat pada jam 07.00 dan berakhir pada jam 13.00. Hasil pemantauan JPPR menyebutkan masih terdapat TPS yang terlambat buka, berbagai kendala yang terjadi sehingga menyebabkan terlambatnya pembukaan TPS.
Hasil pemantauan JPPR dari 940 TPS, terdapat 85 TPS (9 persen) terlambat dalam pembukaan TPS dan 855 TPS (91 persen) tepat waktu.
Alasan keterlambatannya pembukaan TPS dikarenakan petugas datang terlambat di TPS, hal ini terjadi seperti di TPS 17 (Kel. Batuampar, Kec. Kramatjati), TPS 5 (Kel. Kayuputih, Kec. Pulogadung), TPS 14 (Kel. Menteng Atas, Kec. Setiabudi).
Hal lain terjadi keterlambatan pembukaan TPS karena lamanya proses persiapan logistik pemungutan suara di TPS, ini terjadi seperti di TPS 32 (Kel. Kayuputih, Kec. Pulogadung), TPS 23 (Kel. Batuampar, Kec. Kramatjati).
Faktor lainnya adalah Saksi yang terlambat datang ke TPS, hal ini terjadi seperti di TPS 25 (Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora), TPS 21 (Kel. Keramat Pela, Kec. Kebayoran Lama), TPS 21 (Kel. Lagoa, Kec. Koja).
2. KELENGKAPAN SARANA PEMUNGUTAN SUARA
Perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara harus di terima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara . Mengingat kondisi geografis DKI Jakarta, sesungguhnya tidak ada masalah dalam proses ketersediaan logisitik pemungutan dan perhitungan suara.
Perlengkapan logisitik pemungutan suara harus dipastikan seluruhnya tersedia dan tidak boleh ada logisitik tertinggal atau pun rusak.
Hasil pemantauan JPPR menemukan 66 TPS (7 persen) masih terdapat persoalan logisitk TPS sementara 874 TPS logistic pemungutan suaranya lengkap. Diantaranya logistik yang mempunyai persoalan adalah kotak suara yang tidak bersegel, diantaraya ini terjadi di TPS 14 (Kel. Semanan, Kec. Kalideres) dan rusaknya kertas suara karena basah di TPS 22 (Kel. Cakung Barat Kec. Cakung).
Aspek penyiapan surat suara yang kurang di TPS saat menjelang akhir pemungutan suara juga berkontribusi terhadap kelengkapan sarana pemungutan suara ini.
3. INFORMASI PEMILIH
Daftar Pemilih Tetap dan visi dan misi pasangan calon harus terpasang di papan pengumuman di TPS , JPPR masih menemukan sebanyak 28 TPS (3 persen) yang tidak memasang DPT di papan pengumuman di TPS. Diantaranya terjadi di TPS 25 (Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora), TPS 25 (Kel. Cipinang Besar Utara Kec. Jatinegara). Sementara 912 TPS (97 persen) memang DPT di papan pengumuman.
Sementara terkait dengan pemasangan visi, misi pasangan calon, terdapat 56 TPS (6 persen) yang tidak memasang visi dan misi pasangan calon di papan pengumuman. Diantaranya terjadi di TPS 001 (Kel. Bukit Duri Kec.Tebet), TPS 47 (Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan). Sementara 884 TPS memasang visi, misi pasangan calon di papan pengumuman.
4. PENGGUNAAN HAK MEMILIH
Masih saja terdapat warga yang tidak terdaftar dalam DPT, meskipun demikian warga tetap dapat menggunakan hak pilih nya dengan membawa E-KTP atau Surat Keterangan Catatan Kependudukan Sipil.
Surat Keputusan KPU Jakarta, terkait penggunaan Kartu Keluarga (KK) menjadi faktor paling besar dalam jaminan menggunakan hak pilih di TPS. Informasi terkait KK belum tersebar secara maksimal yang menjadi penyebab terjadi protes di TPS.
Hasil pemantauan JPPR menunjukan masih terdapat persoalan terkait penggunaan hak pilih yaitu di 235 TPS (25 persen). Diantaranya ini terjadi di TPS 49 (Kel. Penggilingan, Kec. Cakung), TPS 17 (Kel. Pertukangan, Kec. Pesanggarahan). Sementara 705 TPS (75 persen) tidak mengalami persoalan data pemilih.
Hal yang lainnya banyak terjadi keterlambatan pemberian surat undangan memilih (Form C6), harusnya form C6 diserbaluaskan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara .
Seperti terdapat 81 form C6 yang tidak terdistribusi di TPS 48 (Kel. Kayuputih, Kec. Pulogadung), di tingkat kelurahan Cideng terdapat 1.200 C6 yang tidak terdistribusi.
5. KEMANDIRIAN PROSES PEMILIHAN
a. Ada praktik mempengaruhi pilihan
Praktik mempengaruhi pemilih terjadi di TPS, berbagai ragam praktik mempengaruhi pemilih dilakukan oleh tim sukses pasangan calon, pemilih pendukung pasangan calon dan petugas KPPS itu sendiri.
Praktek itu dilakukan juga dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan berteriak untuk mendukung pasanga calon, memakai atribut pasangan calon, membicarakan dukungan kepada pasangan calon, merayu pemilih lain untuk memilih pasangan calon tertentu.
Terdapat 56 TPS (6 persen) yang terdapat praktik mempengaruhi pilihan. Diantaranya ini terjadi seperti di TPS 11 (Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan), TPS 57 (Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok. Sementara 884 TPS (94 persen) tidak ada praktik mempengaruhi pilihan pemilih di TPS.
b. Atribut pasangan calon
Dalam proses pemungutan suara, sekitar TPS harus steril dari atribut pasangan calon . Hal ini dimaksudkan agar pemilih terbebas dari intervensi secara langsung atau tidak langsung dari tim sukses atau pendukung pasangan calon.
Atribut pasangan calon di sekitar TPS dengan berbagai bentuk, seperti ada saksi yang memakai baju atribut saksi pasangan calon, timsukses yang memakai baju atribut pasangan calon. Hal ini seperti terjadi di TPS 32 (Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan), TPS 2 (Kel. Cikini, Kec. Menteng).
Jumlah atribut pasangan calon yang terdapat di sekitar TPS sebanyak 244 TPS (26 persen). Sementara 696 TPS (74 persen) TPS tidak terdapat atribut pasangan calon.
c. Protes dan gugatan
Suasana kenyamanan dan ketertiban dalam proses pemungutan suara harus dijaga . Ketidaknyamanan dan ketidaktertibnya proses pemungutan dan perhitungan suara sangat tergantung dari petugas KPPS, saksi paslon, pemilih dan pengawas TPS.
JPPR menemukan adanya gugatan atau protes yang dilakukan oleh pemilih akibat dari petugas yang terlambat membuka TPS, saksi pasangan calon yang dengan sengaja mengintip pemilih yang sedang memilih dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Hal ini seperti terjadi di TPS 24 (Kel. Jati Pulo, Kec. Palmerah), TPS 49 (Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet).
Terdapat 47 TPS (5 persen) yang terjadi gugatan atau protes dalam proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Sementara 893 TPS (95 persen) tidak terjadi gugatan dari masyarakat pemilih kepada KPPS.
6. KETERSEDIAAN ALAT BANTU COBLOS
Salah satu aspek jaminan kerahasiaan pemungutan suara di TPS adalah ketersediaan alat bantu tuna netra (Braille template) agar pemilih disabilitas netra dapat secara mandiri menggunakan hak pilihnya.
Pemantauan JPPR menunjukkan, sebanyak 799 TPS (85 persen) tersedia alat bantu tuna netra, dan 141 TPS (15 persen) persen TPS yang petugasnya menjawab tidak tersedia. Mayoritas TPS dalam tersedi alat bantu tuna netra.
Penulis: Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
08111-00195