Begini Politisi PDIP Serap Aspirasi Rakyat

 Begini Politisi PDIP Serap Aspirasi Rakyat

GIANYAR, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi X DPR RI Wayan Koster, atau lebih dikenal dengan KBS (Koster Bali Satu) dikenal luas oleh masyarakat Bali sangat rajin menemui konstituennya.

KBS yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini turun menemui krama Desa Pakraman Tulikup Kaler, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Jumat (17/2/2017) lalu.

Kegiatan yang kerap dilakukan di Wantilan Jaba Pura Puseh Bale Agung, di Banjar Kembengan berupa dengar pendapat dan penyerapan aspirasi disambut ribuan krama Desa Adat Tulikup Kaler. Saat itu, KBS didampingi Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali daerah pemilihan Gianyar I Made Budastra.

Pada kesempatan itu KBS menyampaikan perjuangannya selama tiga periode menjabat legislator Senayan mewakili rakyat Bali. KBS menjadi tokoh penting selama menelorkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Hal penting yang menjadi fokus perjuangan KBS yang duduk sebagai Anggota Pansus UU Desa adalah dana APBN masuk ke Desa.

“Kalau itu, perlu perjuangan keras untuk meloloskan APBN masuk Desa seperti yang telah dirasakan masyarakat Desa saat ini. Kita harus berdebat dengan pemerintah, Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas. Karena awalnya tidak menyetujui adanya dana APBN masuk ke Desa,” kenang KBS.

Dengan kemampuan politik kuat, termasuk beragumentasi dan lobi politik, akhirnya KBS mampu menyakinkan pemerintah APBN bisa masuk desa. Politisi yang dibesarkan di Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini bersama Menteri Dalam Negeri menyusun  pasal 72 mengenai APBN masuk desa.

“Di pasal itu diatur dengan lengkap dan dikaji secara matang soal rumusan besaran terkait anggaran yang akan diterima desa, penggunaan, kriteria penggunaan dana desa yang tidak menjadi subyek pembahasan di DPRD. Tapi  hanya mampir atau lewat kas daerah. Kebijakan dana desa dari APBN yang dirancangnya,  sejalan dengan kebijakan peremerintahan Presiden Jokowi melalui Program Nawacita. Di mana salah satu kebijakannya adalah membangun dari Desa,” paparnya.

Dalam penjelasannya, KBS memaparkan 2017 ini saja Provinsi Bali mendapatkan dana desa dari APBN sebesar Rp 537 miliar untuk 636 Desa. Dengan rincian, Gianyar memperoleh Rp 55,7 miliar untuk 64 Desa. Itu artinya tiap desa mendapatkan rata-rata Rp 900 juta.

Skema penggalokasian anggaran desa menurut KBS harus jelas, tiap desa harus memetakan permasalahannya masing-masing. Dana Desa diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, skala desa, pemberdayaan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Perjuangan KBS tak sampai di situ, kedudukan Desa Adat juga ikut diperjuangankan sebagaimana yang terkandung dalam UU Desa.  Pada Bab 13  ada 11 pasal yang mengatur kedudukan Desa Adat.

“Bab 13 dengan Bab 11, pasalnya itu betul-betul Bali. Mengatur bagaimana Desa Adat, bagaimana Khayangan Tiga, pecalang, perekonomiannya, hukum Desa Adat dengan awig-awig dan peraremnya semua diatur disana,” jelas KBS. (Koes)

 

Facebook Comments Box