Hadapi Kecurangan Pilgub DKI, Tim Reaksi Cepat ACTA Dideklarasikan
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua pengarah tim reaksi cepat ACTA Hisar Tambunan mengatakan, Belajar dari putaran pertama Pilgub DKI Jakarta 15 Februari 2017 lalu dua tipe kecurangan yang harus diantisipasi adalah mobilisasi pemilih.
Menurut Hisar, yang patut dicurigai, mereka melakukan langkah ilegal untuk memenangkan paslon tertentu. Kecurangan pemilu yang kedua, mereka menggunakan politik uang berupa suap kepada calon pemilih.
“Banyak sekali pemilih dengan hanya bermodal E-KTP atau rekap E-KTP yang tak dikenal warga setempat yang datang bergerombol dan terlihat dikawal preman. Mereka tidak terdaftar dalam DPT namun mengintimidasi petugas KPPS untuk memaksa memilih di TPS tertentu,” jelas Hisar, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Hisar menginginkan bahwa pada putaran 2, setiap kecurangan yang merugikan harus segera diselesaikan di tempat (TPS) dan pada saat itu juga. Ia menjelaskan, tidak mungkin berharap bisa menyelesaikan masalah kecurangan di MK karena adanya aturan batas maksimal selisih suara untuk berperkara di MK yang hanya 1 %.
“Untuk itu dirasa perlu adanya Tim Advokasi Reaksi Cepat untuk mendukung kerja kerja saksi terutama jika terjadi insiden. Tim Advokasi harus terdiri dari advokat-advokat yang loyal, militan, berani, terlatih dan memiliki kemampuan dan pengetahuan luas soal advokasi Pilkada,” paparnya.
Tim Reaksi Cepat ACTA merupakan bentuan partisipasi masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan Pilgub. Dasar hukum Tim Reaksi Cepat ACTA adalah Pasal 131 UU Plkada yang berbunyi : “Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.“
“Tim Reaksi Cepat ACTA bekerja dengan SUKARELA dan bukan bagian resmi dari Tim Pemenangan Pasangan Calon, namun dalam aktivitasnya di tingkat TPS dan kelurahan akan berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon,” terangnya.
Ia menyampaikan, tiap kecamatan ada satu Advokat yang bertanggung-jawab. Untuk mendukung agar kerja-kerja relawan tersebut bisa lebih efektif beberapa Advokat digabungkan dalam satu pos yang menghandle beberapa kecamatan yang berdekatan.
“Dengan demikian begitu ada insiden, dalam waktu paling lama 30 menit sudah ada Tim Reaksi Cepat ACTA yang hadir di lokasi. Dengan kehadiran Tim Reaksi Cepat ACTA maka saksi dan relawan di TPS akan bertambah kepercayaan diri untuk memastikan aturan ditegakkan sebagaimana mestinya. Tegasnya. ( Jodira)