BNN Kembali Musnahkan Sabu dan Ekstasi
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan sejenisnya untuk yang kedua kalinya tahun 2017 ini.
Seperti diwartakan, barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang dimusnahkan seberat 40.573,5 gram dan ekstasi sebanyak 44.387 butir.
Menurut Kepala BNN Budi Waseso, pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari empat kasus yang berbeda. Kasus Pertama Pengungkapan ekstasi dari Jerman. Pada awalnya, petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mendapatkan barang berupa dua paket berisi kotak makanan dari Jerman yang di dalamnya terdapat ekstasi sebanyak 49.447 butir, 19 Agustus 2016 lalu.
Namun sayang, saat letugas BNN dan Bea Cukai melakukan controlled delivery tidak membuahkan hasil sehingga barang ini dinyatakan sebagai lost and Foud.
“Untuk kasus yang kedua ini, yakni kasus sabu yang melibatkan Nakhoda Kapal saat tim BNN melakukan penangkapan terhadap M. Arsyad (MA) yang merupakan Nakhoda kapal di perairan Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada kamis (2/2/2017),” kata Budi Waseso di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (9/3/2017) kemarin.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 13.5925 gram. Dari keterangan Arsyad, sabu tersebut akan diserahkan ke Sharil Bin Kasban (SBK). Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap SBK dikawasan Muara Angke Jakarta Utara. Setelah ditangkap, SBK berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga ia dihadiahi timah panas dan hingga akhirnya tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Waseso.
Sementara pada kasus yang ketiga, peredaran sabu 20 Kg dari Malaysia yang dikendalikan dari rutan. BNN bersama dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat mengamankan 6 orang tersangka bersama dengan barang bukti 20.100 gram sabu yang berasal dari negeri Jiran, Malaysia, pada Sabtu (4/2).
Petugas mengamankan Budi Wahyudi alias Planet dan Hendrayani yang membawa sabu dalam mobilnya seberat 20,1 kg. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan Gregorius Valentin dan Notriansah sebagai pihak yang akan menerima barang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 4 orang tersangka yang diamankan, didapatkan bahwa mereka Dikendalikan oleh 2 orang yaitu Dede alis Mangap bin Harun dan Saprudin alias Boy bin Ahmad. Keduanya diketahui merupakan penghuni rutan kelas II A, Pontianak,” paparnya.
Kasus Keempat, lanjut Waseso, 6 Kg Sabu ditemukan oleh BNNK Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Hasan era Yuda di sebuah kos di daerah Utan Kayu Selatan Jakarta Timur pada Jumat (24/2). Di TKP petugas menyita sabu seberat 6.943.23 gram.
“Total keseluruhan barang bukti yang disita dari empat kasus tersebut adalah sabu seberat 40 635 73 gram Satelah disisikan untuk keperluan lab seberat 62.23 gram, maka sabu yang dimusnahkan seberat 40573.5 gram,” terangnya.
Selain itu, barang bukti Iainnya yang disita adalah ekstasi sebanyak 49.447 butir. Setelah dnsisihkan untuk keperluan lab sebanyak 10 butir, iptek sebanyak 50 butir dan diklat sebanyak 5 000 butir maka ekstasi yang dimusnahkan adalah 44.387 butir.
‘Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di atas setidaknya menyelamatkan lebih dari 247 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Jodira)