ACTA Minta Bawaslu DKI Usut Dugaan Politik Uang yang Dilakukan Tim Paslon Nomor Urut 2

 ACTA Minta Bawaslu DKI Usut Dugaan Politik Uang yang Dilakukan Tim Paslon Nomor Urut 2

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Akhmad Leksono, SH melaporkan hasil operasi Tim Reaksi Cepat (TRC) ACTA dan Relawan Roemah Djoeang terkait dugaan praktek politik uang (money politics) ke Bawaslu DKI Jakarta, Sabtu (11/3/2017).

Money politics itu terjadi di Kebon Pala, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada hari Jum’at Sore, tanggal 10 Maret 2017 kemarin.

Sesuai pengakuan Akhmad, pihak yang diduga melakukan pembagian sembako dan bahan bacaan itu adalah sekelompok orang berpakaian motif kotak-kotak yang merupakan seragam pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2.

Seperti rilis diterima lintasparlemen.com, TRC ACTA yang langsung meluncur ke TKP sekitar pukul 20.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat setempat jika salah seorang artis yang cukup terkenal nampak berada di antara orang-orang yang membagi-bagikan sembako tersebut.

Pembagian sembako dan bahan bacaan tersebut nyaris menimbulkan kericuhan karena disertai dengan permintaan untuk mencopot spanduk yang dipasang oleh warga. TRC ACTA bertahan di TKP sampai sekitar pukul 23.00 WIB untuk menenangkan warga demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kebon Pala yang menunjukkan respon yang tepat terhadap dugaan praktek politik uang yakni dengan mendokumentasikan, menghentikan dan membuat laporan kepada pihak terkait termasuk TRC ACTA,” kata Akhmad.

“Tidak ada kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan kepada para terduga pelaku, namun nama-nama mereka sudah dicatat semua. Bukti-bukti yang kami hadirkan hari ini adalah sejumlah paket sembako, bahan bacaan dan foto para terduga pelaku politik uang,” sambungnya.

Atas kejadian itu, pihak meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk mengusut dugaan praktek politik itu. Karena pembagian sembako dan bacaan melanggar undang-undang Pilkada.

“Kami meminta agar Bawaslu DKI Jakarta berani mengusut dugaan praktek politik uang ini. Kalaupun pihak yang melakukan pembagian sembako dan bahan bacaan bukan tim kampanye resmi, tetap bisa dijerat dengan pidana politik uang berdasarkan Pasal 73 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang secara garis besar berbunyi,” terangnya.

“Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.” Bunyi pasal tersebut. (HMS)

 

Facebook Comments Box