Miris, Anggota Komisi II DPR Sebut Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Tak Paham UU
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmadja sempat menyatakan bahwa Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) masih wacana tanggal 9 Maret 2017 lalu.
Namun Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmat Hamka membantah hal itu. Rahmat menilai hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut.
Bahkan, lanjut Rahmat, pihak DPR dengan pemerintah belum melakuan pembahasan bersama.
“Pembahasan Revisi UU ASN telah sesuai dengan mekanisme yang dimandatkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Rahmat seperti keterangan tertulisannya diterima lintasparlemen.com, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Politisi PDIP itu mengungkapkan, dari statmen Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmadja tersebut bisa dinilai bahwa yang bersangkutan tak paham aturan.
“Menurut saya pernyataan Deputi tersebut memperlihatkan yang bersangkutan tidak paham atau mungkin tidak pernah membawa UU tersebut. Sebuah UU tidak akan bisa dibahas jika tidak sesuai mekanisme yang telah diatur, yang dibahas antara DPR dengan Pemerintah,” jelasnya.
Karena, lanjutnya, Revisi UU ASN telah disepakati menjadi Prolegnas 2015-2019 dalam rapat Baleg antara DPR dengan Pemerintah pada tanggal 20 Juni 2016 lalu.
“Jika Pemerintah tidak setuju, tidak mungkin menjadi Prolegnas dan Prolegnas Prioritas, serta DPR tidak mungkin melanjutkan pembahasan di internal DPR dan mensyahkan draft Revisi UU ASN sebagai inisiatif DPR dalam Paripurna DPR tanggal 24 Januari 2017,” ujar Rahmat.
Apalagi Pimpinan DPR berkirim surat disertai draft RUU kepada Presiden pada tanggal 25 Januari 2017. Dan Pemerintah melalui Sekretaris Negara telah menerima surat tersebut tanggal 26 Januari 2017 kalu.
Tahapan selanjutnya sesuai dengan Mekanisme yang telah diperintahkan UU 12 Tahun 2011, Presiden mengirimkan Surpres dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Draft RUU DPR. Di mana pihak Pemerintah memberikan masukkan, persetujuan, penolakan atau tambahan dari draft RUU DPR.
Sementara menurut amanat Pasal 49 Ayat (2) UU 12/2011 “Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima” (terkait Revisi UU ASN maka paling lambat tanggal 27 Maret 2017)
Karena itu, Rahmat mendesak Kemenpan RB dan Komisi ASN untuk mengevalusi Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB yang telah melakukan contemp of parliement dan membangun opini seolah Pemerintah Jokowi-JK tidak paham mekanisme yang diatur oleh UU 12/2011.
“Mendesak juga Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB, Sdr. Setiawan Wangsaatmadja untuk meminta maaf secara terbuka terkait pernyataan yang menyesatkan dan terindikasi kuat melampaui mandat UU 12/2011,” pungkasnya. (HMS)