Gawat, Ketua KPK Disebut Terlibat Korupsi e-KTP

 Gawat, Ketua KPK Disebut Terlibat Korupsi e-KTP

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Apa jadinya jika sapu yang digunakan untuk membersihkan lantai itu adalah sapu kotor? Tentu jawabannya lantai itu tetap saja kotor. Bahkan lantai tersebut makin kotor dengan adanya sapu kotor tadi.

Hal itu bisa saja terjadi bagi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) jika pengakuan Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi benar bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat dalam skandal proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) itu.

Pengakuan Gamawan itu diungkapkan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016) malam lalu.

Gamawan diperiksa sebagai saksi dari tersangka korupsi dalam proyek yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2 triliun itu, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Penyidik KPK juga memeriksa mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Dalam kesaksiannya, Gamawan menjelaskan juga pada wartawan bahwa sebelum Agus Rahardjo menjadi Ketua KPK adalah seorang Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dengan jabataan strategis sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah itu, Agus disebut oleh Gamawan meloloskan proyek e-KTP itu.

“Saat itu Pak Djoko Suyanto (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) sebagai Ketua tim pengarah proyek e-KTP. Dan saya sebagai wakilnya​, kemudian dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian terkait mendampinginya​. Saya minta KPK untuk mengawasi, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus Rahardjo sebagai kepalanya,” jelas Gamawan.

Ia memaparkan, November tahun 2009 lalu sebelum proyek e-KTP dimulai, pengadaan e-KTP dilaporkannya kepada Wakil Presiden.

Sebagai informasi, sesuai perintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 selambat-lambatnya lima tahun setelah diterbitkan aturan itu, pemerintah wajib menyediakan nomor induk kependudukan untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

Mantan Gubernur Sumatra Barat ini mengaku selama proyek itu berjalan sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi mereka dalam proyek e-KTP ini.

Usai Rancangan Anggaran Dasar proyek itu selesai, kemudian Kementerian Dalam Negeri meminta audit kembali oleh BPKP.

Usai proses pembahasan di DPR kelar, diteken Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu mencairkan dana proyek besar itu hingga proses tender e-KTP itu berjalan.

Dari pengakuan Gamawan, meski berjalan normal, ia tetap meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit proyek e-KTP itu setiap tahunnya. Dan saat itu belum ada masalah terkait tender itu.

“Kok tiba-tiba ada pernyataan dari pihak KPK kalau ini ada kerugian besar, saya tidak tahu itu,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box