Komisi II DPR Didesak Gelar Fit and Proper Test Calon KPU-Bawaslu RI

 Komisi II DPR Didesak Gelar Fit and Proper Test Calon KPU-Bawaslu RI

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Hingga saat ini Komisi II DPR RI belum juga melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

Padahal, 14 calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 sudah diserahkan oleh Presiden kepada DPR pada pertengahan Februari 2017 lalu sudah diserahkan oleh Presiden Jokowi ke pihak DPR RI.

Sementara masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2012-2017 tak lama lagi berakhir. Tepatnya akan berakhir tanggal 12 April 2017 mendatang.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui keterangan tertulis menyampaikan kekhawairannya terkait banyaknya agenda KPU dan Bawaslu ke depan, termasuk Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019, Jakarta, Ahad (11/3/2017).

“Dari nama-nama mereka (calon komisioner KPU dan Bawaslu RI) sudah diserahkan Presiden ke DPR . Ada 14 calon anggota KPU dan ada 10 nama calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 dan sudah diserahkan pertengahan Februari 2017 yang lalu,” ujar.

Titi mengingat pada pihak DPR untuk segera merespon surat Presiden agar segera melakukan fit and proper test karena banyaknya agenda politik dan pemilu yang akan dihadapi tahun-tahun mendatang.

Karena itu, Titi mendesak Komisi II DPR RI untuk segera melaksanakan tugasnya yakni uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu yang berjumlah 24 nama tersebut.

“Transisi dan keberlanjutan kelembagaan KPU dan Bawaslu salah satu kunci sukses dan tantangan supaya Pemilu di tahun 2019 berjalan sukses. Apalagi pemilu saat itu akan diselenggarakan untuk pertama kalinya secara serentak. Kita berharap pemilu serentak itu berjalan dengan jurdil dan demokratis seperti harapan kita semua,” paparnya.

Ibu satu anak ini, mengusulkan pada Komisi II DPR agar memprioritaskan uji kelayakan dan kepatutan ini sebagai keputusan utama yang harus segera dibahas di DPR.

“Jika dilihat dari kondisi yang ada, tidak yang menghambat Komisi II DPR secara teknis, mereka bisa melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu dekat ini. Atau masa sidang ini,” pungkas Titi. (HMS)

Facebook Comments Box