Komentar DPR Soal Aturan Baru Boleh Berhaji Lagi Setelah 10 Tahun
BANDUNG, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid angkat suara terkait Keputusan Dirjen PHU Nomor 28/2016 Tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler, di antaranya jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji kembali setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Menurut Sodik, aturan baru Kementerian Agama atau Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) itu perlu dijalankan secara konsisten untuk mengatur mekanisme haji di Indonesia.
Bahkan, lanjut Sodik, 15 tahun setelah haji terakhir tidak masalah untuk memberi kesempatan umat Islam lainnya yang ingin menunaikan rukun Islam kelima itu. Menurut pengasuh pesantren Darul Hikam, Bandung, haji itu yang wajib adalah yang pertama, alias sekali seumur hidup bagi yang mampu.
“Kalau soal aturan haji itu baik, dengan boleh berhaji lagi setelah 10 tahun. Itu saya pikir sudah cukup bagus. Kalau perlu sih 15 tahun terakhir tidak apa-apa, karena wajib haji hanya satu kali,” jelasnya.
Aturan tersebut dinilai sangat wajar dan tidak memberatkan masyarakat. Sodik mengatakan apabila ada masyarakat yang rindu Tanah Suci, bisa dengan melakukan umrah kapanpun.
“Kalau mau umrah dengan nilai haji bisa melaksanajan umrah saat Ramadhan, pahalanya besar seperti haji,” ujarnya.
Untuk itu, politisi partai Gerindra ini meminta pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) tetap menjalankan prinsip utama pelayanan haji. Hal itu tak boleh dilupakan oleh PHU selama mengurus proses penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
“Syarat pertama dalam prinsip pelayanan haji yang harus dijalankan oleh PHU yaitu, jamaah harus mendapatkan pelayanan prima dari negara. Prinsip kedua, jamaah adalah konsumen yang membayar biaya perjalanan haji dengan niat karena Allah SWT,” terang alumni aktivis HMI-PII ini.
Sementara prinsip ketiga, jamaah haji adalah tamu Allah SWT yang perlu dibantu selama menunaikan ibadah itu. Jika pengelola mempersulit proses perjalanan haji, maka dia akan dibalas atau berhadapan dengan Allah SWT. Karena mereka adalah tamu Allah.
“Kita harus berpikir ibadah. Dan jangan sampai karena mereka statusnya konsumen, sehingga perlakukan mereka tidak layak. Padahal, mereka harus mendapat perlakuan istimewa karena tamu Allah. Jangankan mereka diistimewakan, pelayanan saja mereka dipersulit,” pungkasnya.