Kebijakan Ekonomi Jokowi Itu Makin Memperlebar Ketimpangan (2)
Minoritas Penguasa Keuangan
Gambaran tentang ketimpangan dalam keuangan tergambar dari simpanan orang di bank dalam bentuk rupiah. Data otoritas Jasa Keuangan menyebutkan Dana masyarakat yang disimpan dalam rupiah di bank umum, dan BPR mencapai Rp. 3,770 triliun dengan jumlah rekening keseluruhan sebanyak 186.168.335 rekening.
Ketimpangan dalam keuangan Jumlah rekening bank di Indonesia yang memiliki dana di atas Rp 2 miliar sebanyak 226.948 rekening, nilai simpanan Rp 2.609 triliun. sementara jumlah rekening di bawah Rp. 2 miliar rupiah sebanyak 185.936.387 rekening dengan nilai tabungan sebesar Rp. 1.161 triliun (September 2016).
Artinya kurang dari 1 % pemilik rekening bank menguasai 66 % tabungan di bank atau sebanyak lebih dari 99 % lebih pemilik rekening hanya menguasai 34 % tabungan di bank. Sementara rata rata nilai tabungan kurang dari 1 % pemilik rekening yang menguasai 66 % tabungan di bank adalah senilai Rp. 11,4 miliar setiap rekening. Sedangkan rata rata nilai tabungan 99 % pemilik rekening yang menguasai 34 % tabungan di bank adalah senilai Rp. 7,3 juta setiap rekening.
Data diatas menggambarkan adanya ketimpangan yang sangat besar dalam struktur penguasaan tabungan dalam bentuk rupiah di Bank. Kurang dari 1 % penduduk Indonesia menguasai hampir 2/3 kekayaan keuangan nasional. sedangkan 99 % penduduk hanya menguasai sisanya.
Sementara dari jumlah jumlah penduduk sekitar 60 juta orang yang tercatat memiliki rekening di bank atau hanya seperempat dari jumlah penduduk Indonesia. mereka yang tidak pounya rekening patut diduga tidak memiliki kemampuan keuangan sama sekali untuk dapat berhubungan dengan sektor perbankkan.
Ini belum termasuk tabungan atau simpanan dalam mata uang asing (valas) yang notabene dimiliki oleh glongan atas seperti asing dan taipan dan simpanan dalam instrument surat berharga lainnya sepertu surat utang negara yang sudah pasti dimiliki oleh pemodal besar.
Sementara alokasi kredit perbankkan dalam bentuk rupiah dan valuta asing juga memperlihatkan struktur ketimpangan yang sangat dalam. Dari total kredit dalam bentuk rupiah dan valas yang dialokasikan oleh sektor perbankkan senilai Rp 4.224 triliun, sebanyak 81,58 % dialokasikan bagi kegiatan usaha skala besar.
Hanya senilai 781,90 triliun yang dialokasikan bagi usaha kecil menengah atau hanya 18,42% dari total kredit. Padahal usaha kecil menengah inilah yang selama ini memberikan kontribusi besar bagi perekonomian negara.
Usaha usaha besar hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak asing dan para taipan. Kelompok usaha besar ini sangat haus pada pinjaman dan seringkali pinjaman mereka tidak didasarkan pada stusi kelayakan yang baik. Akibatnya sangat rentan pada pengaruh krisis. Pada saat krisis terjadi beban utang mereka dipindahkan kepada kepada negara dan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat.
Kesenjangan Pendapatan
Ketimpangan dalam penguasaan tanah dan distribusi keuangan pada ujungnya akan bermuara terhadap ketimpangan di dalam pendapatan. Ketimpangan pendapatan ini secara kasat mata terlihat dalam kehidupan masyarakat sehari hari.
Secara garis besar dapat ditunjukkan oleh keadaan yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun terus mengalami pertumbuhan, namun pada saat yang sama jumlah orang miskin terus mengalami peningkatan yang seringkali disebut dengan pertumbuhan yang tidak berkualitas, semakin kurang berkualitas dibandingkan dengan era sebelum reformasi.
Sepanjang orde baru berkuasa Ketimpangan ekonomi nasional yang ditunjukkan oleh gini coenfisien hanya 0,31 (Koefisien Gini tahun 1999) artinya 31 persen kekayaan nasional hanya dikuasai 1 persen orang.
Angka ketimpangan seringkali digunakan sebagai bahan argumentasi untuk mengkritik kebijakan pemerintahn Soeharto yang dipandang berpihak pada modal besar.
Namun yang terjadi dalam era reformasi ternyata jauh lebih buruk lagi. Sekarang sejak era reformasi ketimpangan pendapatan meningkat dari 0.31 tahun 1999 menjadi 0.41 pada tahun 2005. Daerah daerah seperti DKI Jakarta ketimpangan pendapatan dapat mencapai 0.43 menurut data resmi BPS.
Bahkan ketimpangan dalam distribusi kekayaan jauh lebih besar. Beberapa survey independen menyebutkan ketimpangan kekayaan ini mencapai 0.70, artinya 70 persen kekayaan nasional dikuasai oleh 1 persen orang. Kondisi ini merupakan angka ketimpangan yang bersifat ekstrim dan tidak bisa ditoleransi.
Siapa mereka yang menguasai kekayaan nasional tersebut? Mereka adalah minoritas modal asing dan taipan yang mengendalikan keuangan, perdagangan dan bahkan sekarang telah sanggup mengendalikan APBN.
Sepanjang era reformasi APBN menjadi ajang bancakan oligarki penguasa bersama para taipan sebagai ajang bisnis mereka. Itulah mengapa APBN Indonesai tidak memiliki lagi kemampuan untuk mensubsidi rakyat.
Apakah ada jalan keluar?
Tentu saja ada jalan keluar. Ketimpangan dalam pendapatan dan kekayaan bersumber dari kebijakan pemerintah yang salah. Jika kebijakan pemerintah diubah orientasinya dari pertumbuhan kepada pemerataan tentu ketimpangan dapat dikurangi. Jika kebijakan pemerintah diorientasikan bagi rakyat kecil, Ukm, petani dan buruh, maka ketimpangan akan dapat diatasi.
Perubahan kebijakan dapat dimulai dengan mengatasi masalah ketimpangan dalam penguasaan agaria yakni tanah. Pemerintah harus menunjukkan itikad baiknya dalam melakukan pembalikan struktur penguasaan tanah. Tanah harus di redistribusi kepada rakyat sebagai sumber produksi beserta seluruh sumber produksi lain yang diperlukan.
Itikad baik ini belum terlihat dalam era pemerintahan Jokowi. Justru yang terjadi adalah sebaliknya. Tanah semakin dikonsentrasikan pada mega proyek skala besar yang mengorbankan rakyat.
Pemerintah juga harus membalikkan penguasaan sumber sumber keuangan yang murah pada rakyat. Kebijakan ini sama sekali kurang dimengerti oleh pemerintahan Jokowi yang sangat agresif mencabut subsidi, menaikkan suku bunga kredit.
Kebijakan ini yang mengurangi akses masayarakat terhadap sumber keuangan dari APBN dan lembaga keuangan lainnya, serta membelit rakyat dengan utang.
Kebijakan strategis lainnya dalam mengatasi ketimpangan pendapatan dan kekayaan adalah dengan menaikkan upah buruh dan pendapatan petani. Ini yang sama sekali tidak dilakukan secara baik oleh pemerintahan Jokowi.
Padahal upah merupakan cara paling efektif agar pendapatan nasional yang sekarang sebanyak 41 % hanya dinikmati 1 % orang bisa dibalik menjadi pendapatan nasional yang lebih merata.
Pemerintah juga harus membagi pendapatan nasional itu kepada petani, dengan cara apa? Biaya produksi petani harus ditekan dan harga panen petani harus menguntungkan pada tingkat kenaikan dua sampai 3 kali lipat dari saat ini. GAMPANG..KAN??? (habis) []