Masih Relevankah Politik Bebas Aktif Indonesia?
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Mantan Kedutaan Besar Indonesia untuk Australia Wiryono Satrohandoyo mengritisi sistem politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Apa hal itu masih relevan dengan kondisi dalam negeri Indonesia?
Menurut Wiryono, dalam menjalankan sistem politik luar negeri, tidak hanya melihat lingkungan strategis negara lain. Tapi negara perlu melihat kondisi ekonomi politik dalam negeri.
“Karena memang politik luar negeri adalah perpanjangan dan atau mencerminkan politik dalam negeri. Dalam eksistensinya sebagai suatu negara, perlu merumuskan kebijakan politik dalam negeri dan luar negeri. Karena Setiap negara mempunyai politik dalam negeri yang dirumuskan untuk mengelola berbagai bidang kehidupan nasional seperti politik, hukum, keamanan, ekonomi, budaya dan sebagainya,” jelas Wiryono dalam diskusi di Universitas Paramadin, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
“Untuk itu, politik luar negeri itu dirumuskan untuk mencapai kepentingan nasional. Itu untuk melihat kemampuan pimpinan negara mengintegrasikan dalam sebuah kebijakan dan memanfaatkan faktor letak geografls negaranya, besaran penduduk, tingkat kemajuan ekonomi, juga industri. Dan kekuatan militer negara tersebut sangat menentukan keberhasilan atau kegagalannya dalam percaturan politik internasional,” sambungnya.
Wiryono mengaku, aset dalam negeri merupakan modal utama dalam melaksanakan politik luar negeri bebas aktif. Oleh karenannya, para pelaksana politik luar negeri, termasuk para diplomat, selalu berusaha untuk mengetahui situasi perkembangan dalam negeri untuk dapat merumuskan politik luar negeri.
Ia juga menyatakan, untuk berhasil dalam melaksanakan politik luar negeri maka Presiden, Menlu atau siapapun yang turut dalam pengambilan keputusan perlu pondasi dalam negeri yang kuat.
“Itu dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan yang bertalian dengan hubungan luar negeri yang dirumuskan untuk tujuan memajukan kepentingan nasional,” ujarnya.
Dalam percaturan politik internasional, lanjutnya, bisa membuat citra positif dan rasa hormat bagi negara lainnya. “Hal ini secara jelas nampak dalam alinea keempat Mukadimah UUD 45 yang menyatakan kewajiban Indonesia untuk “Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” pungkasnya. (Jodira)