‘Hasil Laut untuk Kesejahteraan Rakyat’

 ‘Hasil Laut untuk Kesejahteraan Rakyat’

JAKARTA​, Lintasparlemen.com – Kaukus Muda Indonesia (KMI) kembali menggelar seminar Nasional. Seminar kali ini bertemakan “Ilegal Fishing dan kedaulatan laut Indonesia menuju Poros Maritim dunia” di Hotel Century, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Ketua Umum KMI Edi Humaidi dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia, dengan 2/3 dari wilayahnya adalah laut. Dengan jumlah pulau yang mencapai sekitar 17.504 dan panjang garis pantai sejauh 81.000 Km.

“Kelautan Indonesia menyimpan potensi sumberdaya hayati dan non hayati yang besar mulai dari perairan pedalaman hingga zona Ekonomi Ekslusif yakni ikan,” ujar Edi.

“Kegiatan eksplorasi perikanan di laut sering terjadi tindak pidana yang merugikan negara seperti kegiatan illegal, unreporter, unregulated fishing (IUU-Fishing). Itu berarti penangkapan ikan dilakukan secara illegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Lebih lanjut Edi menilai, praktek penangkapan ikan secara Illegal itu adalah tindakan kriminal lintas negara yang terorganisir yang telah menyebabkan kerugian besar bagi Indonesia dan negara-negara lainnya.

“Selain itu, penangkapan ikan ilegal merugikan secara ekonomi, sosial, dan ekologi. Praktik ini juga merupakan tindakan yang melemahkan kedaulatan wilayah suatu bangsa,” terangnya.

Ia menjelaskan, guna mewujudkan dan memperjelas kedaulatan bangsa Indonesia, bulan Oktober 2010 lalu, Indonesia bersama negara yang tergabung dalam Asia-Pasific Economic Development (APEC) telah bersepakat memerangi penangkapan ikan secara Illegal.

“Dan dalam Kesepakatan itu tercantum di Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari pertemuan para Menteri Kelautan darl negara yang tergabung di APEC di Paracas, Peru,” paparnya.

Oleh karena itu, bulan Oktober 2014, pemerintah mempertegas pengaturan kelautan Indonesia dengan disahkannya UU No. 32/2014 tentang Kelautan.

Undang-undang tersebut menjabarkan bahwa pengelolaan kelautan harus sesuai dengan kepentingan pembangunan nasional.

“Pengelolaan kelautan itu bertujuan mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Indonesia. Itu senada dengan konstitusi dasar Indonesia yakni Pasal 33 UUD 1948 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasal dan dipergunakan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (JODIRA)

Facebook Comments Box