MUI Setuju Pelaku Seks pada Anak Dihukum Berat!
Seperti diwartakan, Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membongkar jaringan pornografi terhadap anak melalui grup Facebook yang terhubung dengan sindikat internasional di 9 negara .
Grup diberi nama ‘Official Loly Candy’s Group 18+‘ itu berdiri sejak September 2016. Grup tersebut beranggotakan 7.497 orang. Anggota mereka bukan hanya WNI, tapi juga warga negara asing yang memiliki orientasi seksual yang sama.
“Mulai terus-menerus dikembangkan dan disebarluaskan ke publik perkiraan dan dugaan pihak lawan yang akan melakukan cara-cara curang, tidak jujur dan politik uang,” pungkasnya.
“MUI sangat memprihatinkan semakin maraknya kejahatan asusila terhadap anak-anak. Kejahatan ini sudah mengarah kepada tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena mengancam kelangsungan hidup umat manusia,” ujar Zainut pada lintasparlemen, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Untuk itu, pinta Anggota Komisi IV DPR RI ini, Pemerintah harus memberikan perhatian serius kepada kejahatan ini. Dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
“Kejahatan paedofilia sudah melibatkan banyak jaringan baik dalam maupun luar negeri, yang dilakukan secara massif dan terorganisir. Baik melalui jaringan media sosial maupun jaringan media informasi lainnya. Sehingga penangannya harus melibatkan semua pihak, baik aparat kepolisian maupun aparat kementerian terkait,” paparnya.
“Jujur saya miris dengan kejahatan yang satu ini. Berbagai macam cara dilakukan penjahat seks untuk melancarkan aksi mereka. Salah satunya dengan membuka bisnis prostitusi dengan memanfaatkan perkembangan media sosial,” lanjut Zainut.
Lebih menyedihkan, terang Zainut, prostitusi online yang mereka lakukan tak jarang melibatkan anak-anak di bawah umur. Anak-anak malang itu menjadi korban paedofilia demi memuaskan nafsu bejat para pelakunya.
Menurut politisi PPP ini, korban kekerasan seksual bukan saja meninggalkan trauma berat dan berkepanjangan, tapi juga kelainan seksual anak saat beranjak dewasa, menjadi gay atau paedofil seperti yang banyak terjadi pada korban sodomi.
“Maka, MUI setuju hukuman terhadap pelakunya diperberat sebab kalau hukumannya ringan, tak ada efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.
“MUI mengutuk keras para penjahat seks anak ini dan meminta Pemerintah serius mengatasinya.” (HMS)