Solusi Bawaslu agar KPU Tak Kesulitan Tentukan Jumlah DPTb
Oleh: Achmad Fachrudin, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta
Agar KPU DKI tidak lagi kesulitan mengetahui berapa jumlah pemilih tambahan (DPTb) yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) dan berapa yang menggunakan e-KTP sebagaimana terjadi pada Pilkada DKI Jilid satu
__________________________________________________
Bawaslu DKI menyarankan pada Pilkada DKI Jilid dua agar dilakukan perbaikan teknis pada sertifikat perolehan suara dalam form C1 dan rekap daftar hadir pemilih dalam form C7.
Pada Pilkada DKI Putaran Pertama, terdapat lebih dari 230 ribu pemilih masuk dalam DPTb. Sementara Disdukcapil DKI Jakarta per 14 Februari 2017 lalu, telah menerbitkan lebih dari 80 ribu Suket. Namun sampai saat ini, KPU DKI belum bisa merinci dan memilah berapa pengguna Suket dan berapa pengguna e-KTP.
Sedangkan pada Pilkada DKI Jilid dua, ada tambahan lebih dari 150 ribu lebih pemilih baru yang mungkin berasal dari Suket, pemilih pemula, pemilih baru, atau e-KTP.
Saya berpendapat, sampai kapanpun sulit diperoleh angka akurat berapa pemilih yang menggunakan Suket dan yang menggunakan e-KTP. Karena sejak kegiatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) desain administrasi Pilkada kita tidak mengatur/merinci hal ini.
Meskipun dilakukan dengan cara membuka kotak suara untuk mencermati C1, C7, Surat Pernyataan Daftar Pemilih Tambahan dan Alat Bantu Dokumentasi DPTb diyakini sulit untuk mendapatkan data akurat terkait pengguna Suket dan e-KTP.
Menurut saya, jika pada form C1 dan C7 yang mengatur DPTb dirinci atau dipilah pemilih yang menggunakan Suket dan e-KTP di TPS. Maka pada saat penghitungan suara di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi, tinggal merekap saja.
Langkah ini sekaligus memudahkan bagi KPPS hingga KPU DKI dalam menghitung dan merekap berapa pemilih yang masuk dalam kategori Suket dan berapa yang menggunakan e-KTP. Sekaligus untuk meningkatkan akurasi data pemilih dan pengguna hak pilih.
Saya menambahkan, tingkat akurasi data pemilih banyak ditentukan oleh profesionalitas KPPS. Sedangkan data pemilih yang dihasilkan KPPS berkontribusi signifikan terhadap kualitas Pilkada DKI.
Oleh karenanya, Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan pemungutan dan peghitungan suara di tingkat KPPS, khususnya terkait dengan administrasi data pemilih, logistik dan pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan secara lebih efektif, efisien dan terukur. []