Terkait Motif ‘Kecurangan’ Jelang Putaran II, Dukcapil DKI: Database Nik Itu Tunggal!

 Terkait Motif ‘Kecurangan’ Jelang Putaran II, Dukcapil DKI: Database Nik Itu Tunggal!

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Kepala UPT Teknologi Informasi Dukcapil DKI Jakarta Muhammad Nurrahman mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 bahwa NIK itu khusus, khas, tunggal, melekat seumur hidup dan tidak berubah, serta formatnya 16 digit.

“Begitu juga dengan kartu keluarga (KK) ada di sistemnya,  tak ada Nik ataupun KK kurang dari 16 digit ataupun lebih dari 16 digit, seluruhnya 16 digit,” jawab Muhammad terkait temuan adanya modus kecurangan melalui DPT dalam dialog di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Menteng, Jakarta, Kamis (23/3/2017) kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendagri telah memberikan Daftar penduduk potensial pemilih (DP4) kepada KPU termasuk DKI Jakarta. Data DP4 ini disinyalir lebih akurat dari data DPT pemilu karena dalam prosesnya verifikasi data dapat dilakukan dengan 4 cara, yakni verifikasi retina mata, NIK, sidik jari dan nama.

“Terkait dengan format tadi yang disampaikan bahwa konter terakhir 4 digit, itu 0 semua. Dalam sistem tidak mengenal terakhir 0, selalu dia dimulai konter angka satu. Jadi secara sistem seperti itu,” beber Muhammad.

Bagaimana jika ada sama yang sama? Menurutnya, nama kemungkinan besar bisa sama. Namun Nik dan lain-lainnya berbeda, tidak akan sama karena dimiliki per orang seumur hidup.

“Artinya bahwa sesungguhnya temuan itu perlu dikroscek kembali karena secara database di kami tidak ada yang kurang dari 16 digit dan tidak ada yang 0 semuanya di belakangnya,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu Timses Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyebut ada indikasi kecurangan jelang putaran kedua Pilgub DKI 2017. Kecurangan itu disinyalir dari ketidakberesan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPUD DKI Jakarta.

“Tetapi pada intinya adalah sistem di kami seperti itu karena temuan hasil dari datanya pendataan di KPU bukan dari kami. Itu perlu dikroscek,” himbaunya.

Tim Anies-Sandi menjabarkan temuan DPT bermasalah itu berdasarkan kriteria yang ada. Kriteria itu dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK) yang tidak berjumlah 16 digit.

Sementara NIK atau KK yang berakhiran ‘0000’, NIK atau KK kode kabupaten atau kota ’00’ atau area kode kecamatan ’00’, KK bedomisili di luar KTP DKI, KK berdomisili di luar Jakarta Barat, KK format tanggal perekaman tidak terbaca format tanggal.

Terungkap, KK itu terbit sebelum tahun 2005, KK terbit setelah penetapan DPT tanggal 6 Desember 2016, NIK format tanggal tidak terbaca atau tidak sesuai jenis kelamin, NIK kode provinsi di luar dan di dalam wilayah kependudukan, NIK kode kota di luar dalam wilayah kependudukan, dan NIK kode kecamatan di luar dalam wilayah kependudukan.

“Setelah kita lakukan pengecekan memang di dalam sistem tidak ada yang kurang dari 16 digit atau lebih dari 16 digit kemudian 4 digit terakhir 0 semua nggak ada,” jelas Muhammad terkait isu kecurangan melalui DPT bodong menjelang Pilkada Putaran II.

“Kalau secara UU Nomor 10 tahun 2016 daftar utama itulah data terakhir,  DP4 ini adalah sebagai referensi pembanding,  bukan data utama. Data utamanya adalah DPT terakhir. Contohnya pada Pilpres yang kemarin,” pungkas Muhammad. (JODIRA)

Facebook Comments Box