Tak Ada Alasan Menunda Fit and Proper Test Anggota KPU dan Bawaslu RI
Oleh: Hetifah Sjaifudian, Anggota Komisi II DPR RI & Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Partai Golkar
Sehubungan dengan tertundanya proses Fit and Proper Test Anggota KPU dan Bawaslu RI, saya menyampaikan beberapa pendapat dan sikap sbb:
_____________________________________________
Bahwa alasan utama penundaan Fit and Proper Test anggota KPU dan Bawaslu beberapa waktu ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dengan muatan norma dalam RUU Pemilu yang masih dibahas.
Karena pembahasan pasal-pasal tentang Penyelenggara Pemilu sudah rampung, maka Komisi II sudah bisa segera memutuskan apakah proses Fit and Proper bisa dilanjutkan.
Beberapa perubahan yang disepakati di dalam rapat Pansus menurut pendapat saya tidak perlu membuat proses Fit and Proper terhenti lebih lama. Syarat usia komisioner disepakati tidak berubah.
Sementara itu, penambahan jumlah komisioner yang disepakati juga tidak harus berpengaruh terhadap proses Fit and Proper karena bisa dicari jalan keluarnya.
Fraksi Golkar mendukung rencana Komisi II untuk menggelar rapat internal hari Senin 27 Maret 2017 untuk kemudian mengesahkan mekanisme dan tata tertib Fit and Proper serta mengumumkan hal ini melalui media.
Agenda kerja Komisi II yang telah mengalokasikan waktu sejak Senin 3 April hingga Senin 10 April 2017 untuk melakukan proses Fit and Proper Test Anggota KPU dan Bawaslu RI bisa direalisasikan.
Jika pemilihan dan penetapan anggota, baik melalui proses musyawarah mufakat ataupun pemungutan suara, bisa dilakukan sebelum Senin tanggal 10 April, maka pada hari Selasa 11 April Penetapan dan Pengesahan Anggota KPU dan Bawaslu RI sudah dapat digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan demikian kesinambungan bisa dijaga tanpa harus ada kevacuman karena tepat tanggal 12 April 2017 masa tugas komisioner lama berakhir.
Fraksi Partai Golkar menolak anggapan penundaan dilakukan untuk mempermainkan, menyandera, apalagi menyusupkan kepentingan partai politik dalam proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu.
Partai Golkar bahkan sangat berkomitmen menjaga kesinambungan dan memastikan agar penyelenggara pemilu bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Ke depan, komunikasi antara Partai Politik dengan KPU dan Bawaslu harus dibangun. Namun memasukkan anggota Partai Politik dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu bukan jalan keluarnya karena kemandirian KPU dan Bawaslu sesuai amanat pasal 22 E ayat 5 UUD NRI 1945 dan keputusan MK tahun 2012 merupakan hal yang mutlak.
Ketegangan komunikasi antara DPR RI dengan penyelenggara pemilu yang kerap terjadi, ke depan harus dicari solusi kelembagaannya. Ada berbagai cara, mekanisme konsultasi dan pembentukan Dewan (Council) yang melibatkan perwakilan Partai Politik yang hanya memiliki hak bicara tapi bukan hak suara, adalah beberapa opsi yang sedang didalami dalam Pansus. Pansus siap membuka diri terhadap masukan publik mengenai opsi ini. []