Kenapa Panwas Bubarkan Kampanye Liar Tim Ahok-Djorot?

 Kenapa Panwas Bubarkan Kampanye Liar Tim Ahok-Djorot?

Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tamansari, Jakarta Barat membubarkan Kampanye liar yang digelar oleh tim pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Ahad (26/3/2017) kemarin.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Jakarta Barat Puadi, pembubaran kampanye Tim Ahok-Djarot di Tamansari, Jakarta Barat oleh Panwascam setempat. Karena acara kampanye itu digelar tanpa pemberitahuan sebelumnya pada pihak terkait.

“Kami dari pihak Panwas menilai melihat acara sosialisasi program paslon nomor 2 itu tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan. Itu alasan kami membubarkan kampanye itu oleh Panwascam Tamansari,” ujar Puadi saat dihubungi lintasparlemen.com Senin, (27/3/2017).

Suasana Kampanye liar yang digelar tim Ahok-Djarot yang dibubarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tamansari (dokumen Panwaslu Tamansari, Jakarta, Barat)

Puadi menjelaskan, dasar mereka menindak tim kampanye Ahok-Djarot itu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 65 Ayat 3.

Ia menilai, tindakan pelarangan dan pemberhentian kampanye seperti itu tidak dilakukan secara objektif, siapapun yang melanggar tanpa melihat siapa pihak pasangan calon yang melakukan pelanggaran kampanye.

“Kita berusaha objektif bertindak, siapapun pasangan calon yang melakukan kita bubarkan. Mau nomor 2 atau nomor 3, kita bertidak, karena kami tidak diskriminasi kepada siapapun yang melanggar aturan. Ketika kita tak menemukan pemberitahuan, ya kita bubarkan sesuai PKPU itu,” terang Puadi.

Seperti disampaikan Puadi, kampanye liar itu berlangsung di Jalan Keadilan Dalam, RT 003/RW 01, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari.

Puadi menyayangkan kegiatan itu tak dilengkapi surat izin. Karena Sejatinya,  kegiatan seperti itu diawali dengan pemberitahuan kepada pihak terkait seperti Polda, Bawaslu dan terjadwa di KPU DKI Jakarta.

Namun pihak Ahok tidak melakukan pemberitahuan itu. Sehingga pembubaran oleh pihak panwaslu Jakarta Barat harus dilakukan pada 15.18 WIB. Cukup disayangkan.

“Kita ingin semua aktivitas kampanye harus ada izin. Dan apapun kegiatan tim pasangan calon ketika tidak ada pemberitahuan atau tidak terjadwal kepada Bawaslu, KPU, dan Polda, maka polisi berhak membubarkan kegiatan itu,” pungkas Puadi. (HMS)

Facebook Comments Box