Ini Alasan Panwaslu Jakarta Barat Rekomendasikan Ganti 81 KPPS
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Kerja keras harus ditunjukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat memproses seluruh total pelanggaran yang ada selama Pilkada Putaran Pertama 15 Februari lalu.
Ketua Panwaslu Kota Jakarta Barat Puadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPUD Jakarta Barat untuk mengganti 81 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Jakarta Barat.
Menurut Puadi, para anggota KPPS yang diusulkan diganti oleh pihaknya karena telah dianggap tidak netral selama proses Pilkada DKI Berlangsung. Selain itu, anggota KPPS itu memiliki persoalan administratif yang bisa disebut tak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pilkada Putaran II.
“Sesuai rapat pleno kita di Panwaslu Jakarta Barat. Kita telah menyimpulkan ada 18 orang direkomendasikan untuk diganti sebagai KPPS. Dengan rincian, di Grogol Petamburan yang banyak, ada ada 23 orang. Sementara Cengkareng 17 orang, Kebon Jeruk 10 orang, Tambora 8 orang, Kembangan 7 orang, Tamansari 6 orang, Kalideres 6 orang, dan Palmerah 4,” ungkap Puadi pada Lintasparlemen.com, Senin (27/3/2017).
Puadi menjelaskan anggota KPPS yang direkomendasikan pihaknya untuk diganti itu dan berasal dari delapan kecamatan itu karena mereka cenderung berpihak pada salah satu paslon Gubernur DKI Jakarta.
“Di mana rekomendasi kita ini ke KPPS yang bermasalah pada Pilkada putaran pertama kemarin. Jika kita lihat sesuai laporan yang ada, tidak netral maka kita ganti. Terus, ada yang ketahuan ikut pertemuan salah satu calon, ya kita ganti juga,” terang Puadi.
Sebagai bahan informasi, rekomendasi Panwaslu Jakarta Barat itu disampaikan saat rapat evaluasi dan pembahasan pembentukan KPPS. Di mana dalam rapat itu dihadiri oleh KPUD Jakarta Barat, Panwaslu Jakarta Barat, dan tim pasangan calon masing-masing calon.