Ini Alasan PAN Tolak Komisioner KPU-Bawaslu dari Parpol

 Ini Alasan PAN Tolak Komisioner KPU-Bawaslu dari Parpol

logo Partai Amanat Nasional (PAN)

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi angkat suara terkait wacana komisioner KPU dan Bawaslu RI yang berasal dari partai politik.

Untuk diketahui sebelumnya, isu berkembangnya kader partai politik sebagai komisioner KPU dan Bawaslu di DPR usai Pansus RUU Pemilu dari luar negeri; Jerman dan Meksiko.

Menurut Viva, pihaknya di PAN sangat menolak wacana itu. Alasannya, karena pelarangan anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan MK itu, di mana calon anggota KPU dan Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, setidaknya lima tahun sebelum mencalonkan sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami di PAN tetap berkomitmen dan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/ PPU-IX/ 2011 yang ditetapkan 4 Januari 2012 lalu. Di mana terhadap gugatan uji materi atas UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” jelas Viva dalam keterangan tertulisnya di terima lintasparlemen.com, Senin (27/3/2017).

Dalam putusan MK itu, yakni persyaratan Calon Anggota KPU itu sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.

Menurut Viva, PAN menganggap keputusan itu, bukan berarti MK anti terhadap parpol. Namun, keputusan MK itu atas pertimbangan banyak hal, di antaranya untuk menciptakan proses demokratisasi di Indonesia tetap berjalan baik.

“Dengan keputusan itu, jangan diartikan bahwa MK anti partai politik atau MK membuat kebijakan deparpolisasi. Sebab partai politik adalah salah satu unsur atau bagian dari pilar demokrasi. Karena tanpa partai politik, tidak ada demokrasi. Begitu pula sebaliknya,” terang alumni HMI ini yang juga anggota Pansus RUU Pemilu.

Seperti diwartakan, sebelum digugat para calon anggota KPU diwajibkan mundur dari parpol baru saat mendaftar ke KPU. Setelah digugat, MK memutuskan bahwa calon anggota KPU harus sudah mundur 5 tahun sebelumnya.

“Setelah kita lihat, dari putusan MK ini sudah clear. Itu karena bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain yang dapat membatalkan putusan MK tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini.

“Tentunya Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu akan tetap berpedoman pada putusan MK dan telah berkonsultasi beberapa waktu lalu dengan MK,” sambung Viva.

Facebook Comments Box