Aksi 313 Polisi Disebut Makar, MUI: Itu Tuduhan Memiliki Implikasi Hukum Sangat Besar!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sudah menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan makar terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath berdasarkan hasil penyidikan. Penggunaan pasal ini tak harus menunggu tujuan makar terlaksana.
Sementara Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi MUI tak berpikir demikian. Untuk itu, Zainut meminta kepada kepolisian RI untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik atas penangkapan Sekjen FUI dan beberapa pimpinan aksi 313 lainnya biar tidak ada fitnah dan salah paham dikalangan masyarakat.
“Menurut saya tuduhan percobaan makar itu bukan tuduhan yang sembarangan, itu tuduhan yang memiliki implikasi hukum yang sangat besar,” kata Zainut pada lintasparlemen.com, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
“Sehingga kepolisian harus bisa memberikan alasan dan alat bukti yang kuat atas penahanan tersebut. Saya khawatir jika polisi tidak bisa membuktikan tuduhannya maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi kepolisian itu sendiri,” ujar politisi PPP ini.
Zainut menegaskan, pihak kepolisian RI harus berhati-hati dalam mengambil tindakan sehingga tidak kontraproduktif dengan semangat polri yang ingin mereposisi diri mejadi aparat penegak hukum yang bersih, mandiri dan profesional dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“MUI memberikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam aksi damai 313, khususnya kepada Menko Polhukam Bapak Wiranto yang sudah menerima perwakilan pengunjuk rasa untuk menampung aspirasinya,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI ini.
Ia mengucapkan terimakasih, pada aparat kepolisian yang sudah bertindak dengan sabar untuk mengawal jalannya demo sehingga berjalan dengan aman, tertib dan lancar, juga kepada para kyai, habaib dan tokoh-tokoh Islam yang memipin unjuk rasa serta kepada seluruh peserta demo yang sudah memperjuangkan aspirasi umat Islam dengan penuh kesantunan, damai dan akhlak mulia serta tetap mematuhi aturan perundang-undangan.
“MUI berharap semoga semangat persaudaraan ini akan tetap kita bangun demi tegaknya keadilan di negeri tercinta,” pungkasnya. (HMS)