Lagi, Panwaslu Jakbar Tertibkan 625 Spanduk Provokatif!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi mengaku pihaknya telah menurunkan sejumlah spanduk yang melanggar ketentuan kampanye pada proses kampanye putaran kedua Pilgub DKI Jakarta.
Sesuai yang disampaikan pada lintasparlemen.com spanduk atau alat peraga kampanye (APK) yang bernada provokatif yang dipasang pihak tak bertanggungjawab, ada sebanyak 625 spanduk dengan rincian 308 spanduk provokatif, dan 317 spanduk yang tidak sesuai aturan diturunkan.
“Itu sejak 7 maret hingga 3 April 2017 pada putaran kedua karena tidak sesuai aturan kampanye,” kata Puadi, Selasa (4/4/2017) malam.
Kecamatan Cengkareng menjadi lokasi penurunan spanduk paling banyak dengan 161 spanduk. Di sana, terdapat 89 spanduk provokatif dan 72 spanduk kampanye.
“Spanduk yang bersifat provokatif, terutama menolak mensalatkan jenazah, sudah banyak berkurang. Kita lakukan pendekatan dengan pengurus masjid,” ujar Puadi.
Namun terdapat kemunculan spanduk menolak jenazah dikuburkan di tempat pemakaman umum (TPU). “Sekarang sudah bukan salat jenazah, tapi pemakaman. Itu di Kalideres,” ucap Puadi.
Menurut Puadi, penurunan APK kampanye itu pihaknua kerja sama dengan Satpol PP, dan kepolisian. Ia mengaku, selama proses menurunkan spanduk itu, tidak ada keberatan dari tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dan 3.
“Alhamdulillah proses menurunkan APK itu berjalan lancar. Para tim sukses atau tim kampanye tidak keberatan, mereka malah mempersilahkan kami mencopot spanduk-spanduk itu,” terang Puadi.
Puadi menyampaikan, sesuai data Bawaslu DKI, Jakarta Barat masih menempati Panwaslu yang terbanyak penurunan spanduk yang bernada paling banyak se-DKI Jakarta disusul Jakarta Selatab.
“Untuk saat ini pihak kami yang paling banyak menurunkan spanduk yang melanggar aturan. Baru kemjdian Jakarta Selatan, diikuti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu,” paparnya Puadi.
Kecamatan yang paling banyak spanduk sebagai alat APK yang terpasang yakni kecamatan Taman sari dengan rincian ada 32 APK provokatif, sebanyak 85 yang tidak sesuai aturan.
Berikut Jumlah Spanduk Provokatif hingga 3 April 2017 di wilayah Jakarta Barat:
Kecamatan Grogol Petamburan
Provokatif: 29
Tidak sesuai aturan: 32
Jumlah : 61
Kecamatan Kembangan
Provokatif: 19
Tidak sesuai aturan: 16
Jumlah: 35
Kecamatan Cengkareng
Provokatif: 89
Tidak sesuai aturan: 72
Jumlah: 161
Kecamatan Kebon Jeruk
Provokatif: 52
Tidak sesuai aturan: 39
Jumlah: 91
Kecamatan Tambora
Provokatif: 44
Tidak sesuai aturan: 28
Jumlah: 72
Kecamatan Palmerah
Provokatif: 23
Tidak sesuai aturan: 28
Jumlah: 51
Kecamatan Kalideres
Provokatif: 23
Tidak sesuai aturan: 17
Jumlah: 40
Kecamatan Tamansari
Provokatif: 32
Tidak sesuai aturan: 85
Jumlah: 117