Libatkan KPPS, Panwas Jakarta Barat Kembali Bubarkan Tim Kampanye Ahok!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Jakarta Barat kembali membubarkan tim kampanye pasangan calon (paslon) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Pasalnya, kampanye itu digelar tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kali ini pelanggarannya cukup besar. Selain tim Ahok berkampanye tanpa dilengkapi surat pemberitahuan juga melibatkan Kelompok Panyelenggara Pemungutaan Suara (KPPS) TPS 22 Kelapa Dua yang terjadi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Sebelumnya (Ahad, 26/3/2017) lalu tim paslon nomor urut melakukan sosialisasi program tanpa dilengkapi dengan surat pemberitahuan sehingga dibubarkan oleh Panwascam Tamansari atas arahan Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi.
“Pembubaran paslon nomor 2 di rumah makan sederhana jalan Arteleri Kelapa Dua, Kebon Jeruk ini, telah dibubarkan oleh Panwascam Kecamatan Kebon Jeruk atas intruksi kami dari Panwas Kota Jakarta Barat,” kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi seperti keterangannya diterima lintasparlemen.com, Jumat (7/4/2017) malam.
Seharusnya, ujar Puadi, kegiatan semacam itu harus diawali dengan pemberitahuan ke pihak-pihak terkait. Malah mereka melibatkan KPPS TPS setempat dengan mengikutsertakan penyelenggara pemilu dan ini adalah bentuk pelanggaran Pilkada.
“Jika ada kegiatan tim pasangan calon ketika tidak ada pemberitahuan atau tidak terjadwal kepada Bawaslu, KPU, dan Polda, maka polisi berhak membubarkan. Apalagi ini melibatkan KPPS,” terang Puadi.
Adapun dasar tindakan Panwaslu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 65 Ayat 3. Tindakan seperti itu tidak dilakukan secara objektif, tanpa melihat siapa pun pihak pasangan calon yang melakukan pelanggaran.
Atas keterlibatan KPPS TPS 22 Kelapa Dua itu, Panwaslu Jakarta Barat akan memanggil semua pihak yang terlibat terkait keikutsertaan mereka dalam kegiatan kampanye paslon 2.
“Kegiatan dan sosialisasi tanpa pemberitahuan, sosialisasi dengan melibatkan KPPS TPS 22 kelapa dua. Dan besok (hari ini) panwas Kakbar akan memanggil KPPS kelapa dua itu,” tegasnya.
Puadi menyebut, sebuah pelanggaran besar jika petugas KPPS ikut serta dalam kampanye salah satu paslon. Karena telah mengganggu netralitas penyelenggara pilkada dan bersangkutan bisa mendapatkan sanksi berupa pemecatan.
“Petugas KPPS NO.22 Kelurahan Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakbar telah melanggar. Ini penyelenggara besar yang ikut pertemuan sosialisasi dengan tim paslon 2. Kita mau rekomemdasikan KPPS yang ikut acara di paslon 2, tidak netral itu akan diberi rekomendasi pemecatan,” jelas Puadi. (HMS)