Eggi: Hari Ini Saya Dampingi Warga NTB Laporkan Steven ke Polisi

 Eggi: Hari Ini Saya Dampingi Warga NTB Laporkan Steven ke Polisi

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Pengacara Kondang Dr Eggi Sudjana berjanji siap mendampingi para pelapor kasus penghinaan terhadap Gubernur NTB M Zainul Majdi atau lebih dikenal Tuan Guru bajang (TGB) yang dilakukan oleh warga keturunan Steven Hadisurya Sulistyo.

Pada lintasparlemen.com Eggi menjelaskan, kliennya yang berasal dari pimpinan Nahdlatul Wathan (NW) Jakarta Ustaz Suhaidi berencana melaporkan penghinaan tersebut pada pihak kepolisian.

“Tadi datang ke rumah saya, ormas NW yang dipimpin oleh beliau, TGB. Mereka mengaku sebagai komunitas, pimpinannya dihina sangat tersinggung atas perilaku Steven itu,” terang Eggi, Jakarta, Senin (17/4/2017) dini hari tadi.

Menurut Eggi, ia sempat membahas dengan petinggi ormas NW terkait sikap TGB yang sudah memaafkan pelaku penghinaan tersebut. Kata Eggi, para anggota ormas NW tidak bisa begitu saja memaafkan apa yang sudah dilontarkan oleh Steven terhadap ulama besar NTB itu.

“Pak Gubernur sudah maafkan Steven, tapi sebagai Indonesia, sebagai pribumi, yang disebut Tiko (Tikus Kotor). Kata-kata itu tak bisa diterima. Apalagi Ti dalam konteks itu kan bisa Babi, ko-nya Anjing. Sehingga mereka tersinggung, jadi harus diberi pelajaran yang serius bagi pelaku sebagai efek jera,” terang Eggi mengutip pernyataan dari pimpinan ormas NW itu.

Saat ini, penghinaan yang dilakukan Steven itu sudah menjadi bahan perbincangan di media sosial, termasuk media mainstream.

Di mana peristiwa penghinaan itu terjadi ketika TGB bersama istrinya HJ Erica Zainul Majdi sedang mengantre untuk check-in di Bandara Changi, Singapura.

Saat mengantre itu, TGB lebih dahulu tiba saat Steven belum ada di lokasi antrean, dan TGB keluar jalur antrean sebentar untuk menanyakan jadwal keberangkatan pesawat pada petugas bandara. Namun istri TGB tetap berada di lokasi antrean.

Naasnya, saat TGB kembali masuk antrean, Steven melihat TGB langsung menyerobot antrean. Kala itu terjadi kesalahpahaman antara Steven dan TGB. Bahkan, tanpa tanya, Steven menyangka TGB menyerobot antrean dan Steven mengeluarkan kata-kata kasar “Dasar Indo, Dasar Indonesia, Dasar Pribumi, Tiko!”

Kejadian penghinaan terhadap TGB itu terjadi Ahad (9/4/2017) lalu sekitar pukul 14.30 waktu Singapura.

Eggi mengungkapkan, undang-undang sudah mengatur tentang tindakan diskriminasi seperti yang dilakukan staven.

Menurut Eggi, tindakan penghinaan Steven kepada Gubernur NTB itu, merupakan tindakan diskriminasi dengan hukuman lima tahun penjara.

“Sesuai UU yang ada, sanksinya yang serius itu lima tahun. Itu ada di undang-undang tentang diskriminasi,” katanya.

Eggi menjelaskan, ada 10 orang yang datang menemuinya pada Ahad ini yakni Ketua Nahdlatul Wathan Jakarta Suhaidi, dan orang-orang terdekat gubernur NTB yang membahas terkait laporan penghinaan tersebut.

“Besok (hari ini) kita lapor ke Polda Metro Jaya, ya sekitar jam 10 pagilah. Saya dampingi mereka dengan fungsi sebagai lawyer (pengacara),” ujarnya.

Sesuai jadwal, dari NTB ribuan umat Islam dari berbagai organisasi massa akan menggelar aksi damai menentang penghinaan yang dilakukan Steven itu di Islamic Center NTB, Senin (17/4/2017).

Irzani selaku Koordinator Lapangan Aksi mengatakan, aksi ini untuk menuntut agar kepolisian segera menangkap dan memenjarakan Steven yang dinilai mengancam prinsip Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia. (HMS)

Facebook Comments Box