Begini Alasan MUI Ingin Punya Fraksi di DPR
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan keinginan pihaknya memiliki fraksi di DPR. Tujuan MUI agar UU produk DPR yang dimohonkan judical review (JR) tidak banyak dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menjelaskan bahwa fraksi yang dimaksud pihaknya hanya semacam kaukus yang merupakan gabungan dari sejumlah anggota DPR di Senayan.
“Banyak yang salah faham terkait dengan apa yang dimaksudkan oleh Pak Sekjen MUI dengan pembentukan fraksi MUI di DPR RI,” kata Zainut pada lintasparlemen.com, Jakarta, Jumat (27/4/2017) kemarin.
MUI menyadari, ormas tidak mungkin bisa masuk ke DPR dan menjadi sebuah fraksi. Menurut Zainut, hal itu tidak diperkenankan berdasarkan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
“Bukan berarti MUI minta ada fraksi MUI di DPR RI karena hal itu jelas tidak dimungkinkan menurut UU MD3 karena yang berhak menbentuk fraksi itu hanya partai politik yang memiliki perwakilan anggota di DPR RI,” jelasnya.
“Jadi, yang dimaksud oleh Pak Sekjen MUI itu adalah membetuk semacam forum atau kaukus anggota DPR RI dari berbagai fraksi yang memiliki kesamaan dan kesepahaman dengan garis perjuangan MUI agar anggota DPR tersebut bisa menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi MUI di DPR RI,” sambungnya.
Anggota DPR lintas fraksi yang masuk Zainut, yakni memiliki kesamaan dan kesepahaman dengan garis perjuangan MUI. Dengan begitu, anggota Dewan lintas fraksi yang tergabung pada kaukus tersebut bisa menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi MUI di DPR.
“Keanggotaan forum atau kaukus itu lintas fraksi dan lintas partai politik. Forum atau kaukus itu dimaksudkan untuk wadah silaturahmi, tukar informasi dan pendapat agar bisa saling menguatkan dalam melaksanakan tugas-tugas legislatif dan tugas kenegaraan,” paparnya.
Menurut Zainut, sangat sah jika MUI juga ingin memperjuangkan dan menyalurkan aspirasinya ke gedung anggota Dewan yang terhormat sebagai bentuk partisipasi MUI dalam memperjuangkan aspirasi umat Islam dan bangsa Indonesia, sepanjang aspirasi tersebut dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum.
“Dengan adanya forum atau kaukus MUI di DPR RI maka perjuangan tersebut akan lebih mudah dan lebih efektif dibandingkan jika tidak ada wadah atau media atau komunikasinya,” bebernya.
Sebelumnya, Sekjen MUI Anwar Abbas menyampaikan keinginan agar ada ‘Fraksi’ MUI di DPR. Hal ini karena MUI menilai selama ini anggota DPR belum membuat produk undang-undang yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. (HMS)