MUI Apresiasi 9 Seruan Ceramah Kementerian Agama
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, MUI menyambut baik himbauan Kementerian Agama yang tertuang dalam 9 poin seruan tentang ceramah di rumah ibadah.
Seperti diwartakan, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah menyampaikan seruan terkait ceramah di rumah ibadah. Di mana seruan tersebut untuk merespons dan tanggapan atas fenomena yang terjadi akhir-akhir ini.
“MUI berpandangan bahwa ceramah agama seyogyanya dapat membawa umat manusia kepada solidaritas dan kerjasama untuk membangun peradaban masyarakat yang harmonis, maju, sejahtera dan beradab dengan menampilkan wajah agama yang damai, penuh kasih dan memberikan rahmat untuk seluruh alam,” jelas Zainut, Sabtu (29/4/2017).
“MUI menyadari bahwa dalam masyarakat yang majemuk perlu adanya aturan yang berisikan nilai-nilai etika dan pesan moral untuk dijadikan pedoman bersama baik secara pribadi maupun kelompok dalam melaksanakan tugas dakwah atau misi agama, agar tidak tetjadi benturan di masyarakat,” sambung Zainut yang juga anggota Komisi IV DPR ini.
Zainut mengatakan, MUI mencermati bahwa dalam kehidupan umat manusia baik pada skala global maupun nasional di banyak negara menunjukkan adanya gejala pertentangan, pertikaian dan perpecahan yang membawa dampak sistemik dalam kehidupan umat manusia dalam berbagai bidang kehidupan.
“Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, MUI berharap 9 poin seruan Menteri Agama itu dapat menjawab beberapa persoalan di atas. Untuk hal itu MUI meminta kepada Kemenag untuk mensosialisakan seruan tersebut kepada semua pihak agar semua orang khususnya para pemuka agama dapat memahami dan melaksanakan seruan tersebut,” papar politisi PPP ini.
“Ada beberapa catatan kritis kami, karena seruan ini tidak dibarengi dengan adanya sanksi. Maka dikhawatirkan seruan ini tidak cukup efektif mendorong para penceramah agama untuk mematuhinya,” terang Zainut.
Untuk hal tersebut MUI turut menghimbau kepada semua pihak khususnya kepada para pemuka agama untuk ikut membantu mensosiisasikan seruan ini kepada masing-masing pendakwah, pengkhotbah atau penceramah di masing-masing agamanya.
“Sehingga seruan ini bisa dijadikan panduan bersama dalam melaksanakan tugas suci agama dalam rangka menjaga harmoni kehidupan dan kerukunan baik interen maupun antar umat beragama,” tetangnya.
Berikut 9 Seruan Kementerian Agama RI:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan 4 konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras antar golongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan, dan praktek ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Demikian seruan ini agar diperhatikan, dimengerti dan diindahkan, oleh para penceramah agama pengelola rumah ibadah dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia. (HMS)