Pemilik Akun Twitter Ancam Bunuh Fadli Zon cs Resmi Dilaporkan ke Bareskrim

 Pemilik Akun Twitter Ancam Bunuh Fadli Zon cs Resmi Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA​, Lintasparlemen.com – Hari ini (Senin, 1/5/2017) Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) selaku kuasa hukum dari Fadli Zon melaporkan pemilik akun twitter Nathan P Suwanto ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya penyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan yang diantaraanya ditujukan kepada Bapak Fadli Zon.

Dasar hukum yang kami gunakan untuk melapor ke Bareskrim adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan yang anacaman hukumannya 6 tahun dan Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun.

“Bukti-bukti yang kami serahkan hari ini adalah tautan dan foto tampilan tweet terkait. Selain itu kami juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran tweet tersebut,” kata Wakil Ketua  ACTA Akhmad Leksono, SH seperti disampaikan lintasparlemen.com, Senin (1/5/2017).

“Kami merasa perlu membuat laporan ini karena bisa membawa dampak yang sangat serius kepada Bapak Fadli Zon, bukan saja tercemar nama baiknya tetapi juga terancam keselamatannya. Yang lebih penting, kami tidak melihat adanya penyesalan dari si pelaku. Kami bahkan menangkap gelagat bahwa si pelaku merasa kebal hukum dan tidak takut terhadap konsekwensi hukum perbuatannya,” sambung Leksono.

Menurut Leksono,Tweet Nathan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga merupakan bentuk pencederaan demokrasi. Di mana perbedaan pilihan politik yang merupakan hal biasa di negara demokrasi justru disikapi secara berlebihan yaitu dengan peneyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan.

“Kami berharap agar Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini karena semua bukti dan saksi sudah kami lengkapi. Kami mendukung Polri untuk bisa bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” paparnya.

Leksono berharap, setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun haruslah diusut dengan tuntas untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. (HMS)

Jakarta 1 Mei 2017

 

Facebook Comments Box