DPR Minta LPSK Lindungi Miryam
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, menyusul penangkapannya oleh polisi hari ini.
Nasir menilai, Miryam sarat akan sejumlah tekanan atas keterangan yang Ia miliki terkait kasus dugaan korupsi E-KTP.
“Keterangan Miryam yang berubah-ubah ini adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan mungkin ancaman dari pihak lain,” ungkap Nasir pada lintasparlemen.com, Senin (1/5/2017).
Sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.
“Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang terkait dengan kesaksian yang akan,sedang atau telah diberikannya dan juga bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, untuk itu sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam,” jelas Nasir.
Politisi PKS ini menyayangkan sikap kurang responsif KPK dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus mega korupsi E-KTP.
“Sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak, seharusnya KPK harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK,bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi ketrangan palsu atas keterangan yang Ia berikan, karena sebagai Saksi, keterangan Miryam dilindungi Undang-Undang,” terang Nasir.
Untuk itu, politisi asal Aceh ini berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus E-KTP dapat berjalan dan tidak ada satupun pihak yang dapat menghambat. (HMS)