DPR Dukung Tuntutan Buruh Hapus Outsourcing
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi IX DPR RI Marwan Dasopang meminta pemerintah menghapusan sistem kerja berbasis outsourcing. Marwan mengaku sangat wajar jika tiap tahunnya di May Day tuntutan buruh hampir sama.
Di mana mereka, kaum buruh meminta penghapusan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Bahkan tuntutan ini tak pernah diindahkan oleh pihak pemerintah.
“Saya sangat setuju dan mendukung tuntutan para buruh penghapusan outsourcing,” kata Marwan saat dihubungi lintasparlemen.com, Senin (1/5/2017).
Seperti diwartakan, hari ini ratusan ribu buruh Indonesia turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan tuntutan sama meminta pemerintah segera menghapus kerja sistem outsourcing.
“Tuntutan buruh tentang penghapusan outsourcing dapat dipahami dan sangat wajar. Karena para pengguna tenaga kerja selalu menyiasati agar masa tiga tahun sebagai outsourcing tidak melanggar peraturan dengan kontrak kerja yang terputus-putus,” jelas Marwan.
Untuk itu, politisi PKB ini mempertanyakan itikad baik dari perusahaan yang merekrut tenaga kerja dengan sistem outsourcing dengan menyiasati undang-undang ketenagakerjaan yang ada.
“Selain itu, mestinya semua lulusan sekolah sudah siap kerja, itulah yang dimaksud dari SMK, atau masuk BLK,” ujar Marwan.
Sesuai aturan yang ada saat ini, tenaga outsourcing hanya untuk bidang jasa tak langsung seperti kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan (catering), pengamanan (security), pertambangan dan perminyakan, serta angkutan.
“Makanya, jika alasan mereka sebagai jembatan kebutuhan antara tenaga kerja dan perusahaan patut juga pertanyakan maksudnya. Maka wajar sekali para buruh merasa mereka ditipu dengan kontrak kerja yang terputus sehingga mereka terus menerus jadi outsourcing,” paparnya.
Mestinya, lanjut Marwan, jika maksudnya sebagai jembatan penghubung kebutuhan kerja antara pekerja dengan perusahaan. Maka pemagangan di perusahaan yang jelas masa kerja dan gajinya, semestinya tidak berbagi keuntungan dengan perusahaan seperti penyedia jasa satpam dan lain lain.
“Pemerintah mestinya segera membuat kebijakan pemagangan bagi tenaga kerja baru di perusahaan perusahaan dan memberi kesempatan menjadi tenaga kerja permanen setelah tiga tahun,” pinta Marwan. (HMS)