Ini Syarat DPR jika Rekaman BAP Miryam Tak Ingin Dibuka
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian yang berhasil menangkap buron KPK bekas anggota DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Bamsoet berharap, dengan tertangkapnya Miryam bisa membuka misteri yang belum terungkap hingga saat ini. Siapa sebenarnya yang menekan Miryam saat memberi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di pengadilan.
“Kami senang dan memberikan apresiasi kepada Polri atas ditemukannya Miryam di sebuah hotek di kawasan Kemang. Semoga dengan ditemukannya Miryam kita harapkan dapat menguak misteri siapa sesungguhnya yang menekan dirinya saat di BAP,” ujar Bamsoet pada lintasparlemen.com, Selasa (2/5/2017).
“Kami juga berharap Miryam membuka semuanya. Apa yang dialami dan dilakukannya. Khususnya soal misteri siapa yang menekan dia. Apa benar seperti yang dikutip penyidik KPK di pengadilan,” sambungnya.
Politisi Golkar itu ingin memastikan, apa benar ada sejumlah anggota komisi III DPR yang menekan dirinya. Kalau semua terjawab, maka pansus hak angket KPK nanti tidak perlu lagi meminta KPK membuka rekaman.
“Sehingga polemik soal rekaman dan tudingan atau kecurigaan adanya keterkaitan dengan kasus e-KTP itu selesai,” terangnya.
“Tinggal nanti pansus mengerjakan hal-hal lain sebagaimana hasil laporan audit BPK atas kinerja dan penggunaan anggaran serta adanya ketidak harmonisan dan lain2 seperti yg disampaikan para pengusul hak angket KPK pekan lalu di sidang paripurna,” jelas Bamsoet.
Komisi III DPR berharap jika nanti Pansus benar-benar terbentuk dan mendapat dukungan Fraksi-fraksi di DPR, proses Pansus bisa berjalan transparan, terbuka untuk umum seperti yang pernah terjadi dalam Pansus Hak Angket Skandal Bank Century.
“Komisi III DPR juga berharap Pansus Hak Angket KPK dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat untuk perbaikan internal KPK. Tidak boleh ada sedikitpun upaya-upaya untuk pelemahan KPK misalnya dengan merubah/merevisi UU KPK,” pungkasnya. (HMS)