Ketua KPK Sebut Oso Banci, Hanura: Dia Gunakan Kata Tak Pantas
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hanura Dadang Rusdiana mengungkapan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut kasus rangkap jabatan yang dilakukan Oesman Sapta Odang (OSO) mirip banci tidak etis.
Menurut Dadang, Agus harus tahu jika dirinya adalah pejabat publik yang menjadi pusat perhatian publik menegakan hukum, khususnya memberantas korupsi.
Alasan itu pula Dadang mendesak Agus meminta maaf kepada Oso. Jika tidak segera meminta maaf, maka masyarakat punya penilaian sendiri terhadap Agus yang mudah melontarkan statemen diluar kewenangannya.
“Bagi kami apa yang disampaikan oleh Bapak Agus tak relevan, apalagi dia sebagai seorang ketua KPK. Dia mengungkapkan kalimat itu, sangat melampaui kewenangannya sebagai ketua KPK. Pokoknya, kami memprotes keras. Memang baiknya ketua KPK meminta maaf kepada kami di Hanura,” kata Dadang saat dihubungi, Jakarta, Jumat (5/5/2017) kemarin.
Dadang yang saat ini dipercaya rakyat sebagai anggota DPR yang duduk di Komisi X membidangi soal pendidikan dan kebudayaan ini menilai, ucapan Agus menyebut Oso banci karena rangkap jabatan adalah ujaran tak pantas.
“Saya mau tanya, apa relevansinya Ketua KPK itu menanggapi jabatan rangkap jabatan Pak OSO? Yang kita tahu, kewenangan pimpinan KPK itu diatur dalam UU No 30 Tahun 2002, apa yang Ketua KPK sampaikan itu melampaui kewenangannya. Bahkan dia menggunakan kata-kata tidak pantas, menyebut Pak Oso seperti banci. Ini tidak pantas lah itu disampaikan sebagai pejabat,” terang Dadang.
Politisi asal Dapil Jawa Barat ini meminta pada Agus menyebut undang-undang yang dilanggar oleh Oso, termasuk aturan yang ada dalam UU MD3 sebagai acuan parlemen di Indonesia.
“Kita semua tahu, bahwa rangkap jabatan Pak Oso sebagai Ketua Umum Hanura dan Ketua MPR itu tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Terus, apa urusannya pak Agus sampai menyebut Oso sebagai banci,” tanya Dadang geram.
Sementara Oso membalas ungkapan Agus dengan singkat bahwa rangkap jabatannya bukanlah urusan Agus. Dan apa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan yang ada. “Bukan urusan dia,” kata Oso singkat.
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam diskusi ‘Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah’, Agus sempat menyinggung soal status rangkap jabatan OSO.
“Ide kita membuat DPD dulu apa sih, apakah keterwakilan partai atau keterwakilan daerah? Kalau keterwakilan daerah mestinya ya dipisahkan. Kalau Anda partai ya Anda lewatnya yang DPR. Jadi harus ada aturan yang jelas. Kan kalau terjadi seperti kasusnya Pak OSO, kan jadi seperti banci ini. Ini daerah, tapi kok ada unsur partai di situ,” terang Agus di gedung KPK, Kamis (4/5) lalu. (HMS)