PKS: Berikan Keadilan untuk HTI

 PKS: Berikan Keadilan untuk HTI

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Alasannya, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, tidak ingin reaktif dan berhati-hati dalam menanggapi langkah pemerintah tersebut.

“Kita dalami dan kaji secara cermat langkah pemerintah ini, karena jelas menimbulkan pro-kontra di dalam masyarakat. Tapi, saya kira ini baru langkah awal, prosesnya panjang. Tapi karena keputusan sudah diumumkan pemerintah, yang penting berikan keadilan bagi HTI dalam proses peradilan,” kata Jazuli pada wartawan, Selasa (9/5/2017).

Pertama, Pemerintah memang punya kewenangan menilai ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tapi jangan lupa Pemerintah juga punya tanggung jawab melakukan pembinaan, pengayoman, dan memberikan edukasi kepada setiap ormas. Apalagi ormas tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya berharap langkah pembubaran ini benar-benar berdasarkan kajian yang komprehensif, tidak parsial, tidak ada sentimen tertentu, apalagi kepentingan politis. Bahaya akibatnya bagi kehidupan kebangsaan kita jika alasan itu yang melatari,” pesan Jazuli.

Kedua, tentu pembubaran ormas harus ditempuh melalui proses peradilan. Saya kira yang dilakukan oleh pemerintah baru langkah awal, berdasarkan kajian yang juga sudad disampikan oleh Menkopolhukam kemarin pemerintah akan mengajukan proses pembubaran itu ke pengadilan.

“Begitu prosedurnya sesuai undang-undang. Jadi pemerintah tidak serta merta bisa membubarkan ormas, harus ada keputusan pengadilan,” ungkap Jazuli.

Ketiga, proses pengadilan harus dijamin independensinya. Tentu saja pengadilan akan memberikan ruang yang sama dan adil baik kepada pemerintah sebagai penggugat (pembubaran) maupun kepada HTI sebagai tergugat.

“HTI harus diberikan ruang yang luas untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi apakah benar tuduhan pemerintah bahwa kegiatannya terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Di sinilah letak equality before the law, jadi tidak bisa semena-mena membubarkan ormas, meskipun itu dilakukan oleh pemerintah,” terang Jazuli.

Keempat, momentum ini merupakan ujian bagi demokrasi kita. Ada sebagian pihak yang menilai dan mewaspadai benih-benih lahirnya otoritarianisme sebagaimana langgam sebelum reformasi. Hal ini sekaligus bisa menjadi ujian bagi kita dalam berdemokrasi. Jangan sampai kita _set back_ dalam berdemokrasi.

“Ini harus menjadi warning bagi pemerintah agar berhati-hati dan transparan dalam proses pembubaran HTI. Jangan sampai langkah ini malah menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat bahwa ini upaya memberangus kelompok Islam yang berbeda dan kritis terhadap pemerintah,” ujar Jazuli.

KELIMA, semua tentu berkomitmen menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Di negara Indonesia ini tidak boleh ada kelompok apapun, atas nama apapun yang anti kebangsaan, anti kebhinnekaan dan anti Pancasila,  karena semua itu sudah final dan disepakati oleh para pendiri bangsa ini.

“Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat tentu harus bekerja sama untuk menjaga warisan kebangsaan tersebut. Maka, pendekatan kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong harus dikedepankan karena pada dasarnya kita semua cinta bangsa ini,” pungkas Jazuli.

Sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), pembubaran ormas dilakukan dengan tahapan yang panjang. Ada tiga tahap peringatan: 1) peringatan tertulis kesatu; 2) peringatan tertulis kedua; 3) peringatan tertulis ketiga.

Proses pembubaran diajukan ke pengadilan oleh jaksa. Pengadilan wajib memutus dalam waktu maksimal 60 hari. Waktu itu bisa diperpanjang 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA). Putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi (Pasal 71 Ayat (1)). Pemohon diberi waktu mengajukan kasasi maksimal 28 hari. Setelah itu, MA mengadili proses kasasi itu maksimal 60 hari kerja. Setelah divonis, putusan dikirim ke PN maksimal 20 hari kerja.

Setelah berkekuatan hukum tetap, ormas itu resmi bubar. Sanksi pencabutan status badan hukum oleh Menkumham dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas berbadan hukum. (JAZ)

 

Facebook Comments Box