Belajar dari Kasus Ahok, Mari Jaga Kebhinneka Tunggal Ika Kita!
Kami sangat prihatin dalam menyikapi perkembangan dan kondisi bangsa kita akhir-akhir ini, karena menunjukkan gejala yang mengarah kepada terjadinya keretakan bangsa.
Khususnya pasca putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada terdakwa Saudara Ahok dengan vonis 2 tahun penjara, di mana putusan vonis tersebut disikapi oleh berbagai pihak dengan aksi unjuk rasa yang dikhawatirkan justru dapat menjadi kontra produktif bagi ikhtiar kita dalam menjaga NKRI dan merawat kebhinnekaan kita.
MUI berpandangan bahwa menyampaikan aspirasi untuk permohonan penangguhan penahanan adalah sah dan dijamin oleh konstitusi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.
Semua pihak harus menghormati keputusan hakim dan percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di negara kita. Begitu juga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan yaitu langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Saudara BTP untuk mengajukan banding
Kami sangat prihatin jika ada yang ingin menarik pihak asing untuk masuk dan intervensi ke dalam wilayah hukum negara kita. Hal tersebut merupakan bentuk pengingkaran dan pelecehan terhadap kedaulatan hukum kita. Mari kita jaga kedaulatan hukum kita, demi kehormatan dan marwah bangsa kita.
Semua pihak hendaknya dapat menahan diri untuk tidak semakin memperkeruh suasana. Memohon kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi situasi seperti ini, jangan mudah terprovokasi dengan hasutan, fitnah dan ajakan jahat oleh siapa pun.
Jangan karena alasan ingin memerjuangkan NKRI justru persaudaraan kita sebagai bangsa terciderai. Jangan pula karena alasan ingin memerjuangkan kebhinnekaan tapi justru wajah bangsa kita semakin retak terbelah.
Saatnya para tokoh bangsa untuk duduk bersama, menghilangkan sekat perbedaan, mendinginkan suasa dan mencari solusi yang maslahat dan bermartabat untuk manjaga keutuhan NKRI dan negara Pancasila. []