Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag dan MUI Bentuk Tim Selidiki Mushaf tanpa al-Maidah 51-57

 Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag dan MUI Bentuk Tim Selidiki Mushaf tanpa al-Maidah 51-57

Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN Ali Taher

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Al-Quran tanpa surat Al-Maidah ayat 51-57 ditemukan telah tercetak luas kembali menjadi bahan kontroversi di tengah masyarakat khususnya umat Islam. Pasalnya, ayat yang tercecer itu kebetulan ayat yang belakangan menjadi sorotan publik.

Khususnya Al Maidah ayat 51 yang menjadikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka karena kasus penistaan agama. Tema penodaan agama itu menjadi topik yang paling sering diperbincangkan sepanjang perhelatan Pilkada DKI 2017 lalu.

Alasan itu pula sehingga Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher angkat suara terkait persoalan itu. Ali berjanji, pada waktu dekat ini pihaknya segera menindaklanjuti Al-Qur’an terbitan PT Suara Agung itu.

“Iya, kita akan bahas Surat Al-Maidah ayat 51-57 yang tidak dicantumkan oleh penerbit. Insya Allah pada rapat kerja dengan Menteri Agama,” kata Ali pada lintasparlemen.com, Ahad (28/5/2017) dini hari.

Tersebarnya informasi itu, bermula dari laporan KH Basith, pengurus DKM Masjid Assifa Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang menemukan mushaf cetakan penerbit PT Suara Agung pada Selasa, 23 Mei 2017 lalu. Selanjutnya, kasus itu menjadi viral di media sosial (medsos).

“Kita minta pada penerbit untuk meminta maaf kepada umat Islam, yang sedang menunaikan ibadah puasa. Dan kita berharap penerbit itu tidak melakukan kembali hal itu,” terang Ali.

Sebagai informasi, Kementerian Agama melalui Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ), Muchlis Hanafi telah menegur PT Suara Agung terkait penerbit mushaf tersebut untuk menarik stok yang ada.

“Saya setuju mushaf itu ditarik kembali. Kita ingin dengan mushaf itu masyarakat tidak dirugikan. Dan yang terpenting tidak gaduh lagi,” ujar Ali.

Meski demikian, Ali ikut mendesak kasus tersebut diselidiki supaya tak terulang kembali oleh pihak penerbit manapun. Sementara dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membentuk tim khusus menyelidiki kasus tersebut.

“Kita minta kepada pihak Kemenag dan MUI membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Apa ada unsur kesengajaan atau tidak dari pihak penerbit. Semua itu harus diselidiki,” terang politisi PAN ini. (HMS)

Facebook Comments Box