“Audit Ulang di Kemendes Tak Bisa Dilakukan Asalkan…’

 “Audit Ulang di Kemendes Tak Bisa Dilakukan Asalkan…’

Wakil Ketua BPK Prof DR Bahrullah Akbar (sumber: bpk)

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengaku Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK ke sejumlah lembaga pemerintah bisa terjadi kesalahan sehingga perlu dilakukan audit ulang.

Hal itu disampaikan Bahrullah menanggapi WTP yang diberikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) dan telah terjadi OTT.

Bahrullah mengaku, pihaknya dalam waktu dekat ini akan bertemu dengan para auditor yang ditangkap oleh KPK. Hal itu untuk mengecek dokumen yang mungkin disembunyikan oleh sejumlah auditor yang ada di internal BPK.

“Kita bisa restatement lagi secara teoritis (akademis) bisa kita lakukan audit restatement. Tapi proses ini harus kita pastikan, karena sejauh ini BPK belum ketemu dengan para auditor itu. Apakah memang ada yang disembunyikan atau tidak? Ini kita tidak tahu, atau dia hanya memanfaatkan bahwa sebetulnya sudah tahu bakal WTP kemudian ada hengky pengky ya seperti ini,” jelas Bahrullah seperti disampaikan pada lintasparlemen.com, Selasa (30/5/2017).

Untuk itu, Bahrullah menyampaikan, BPK berjanji akan melakukan pembenahan di tubuh internalnya setelah salah satu auditornya tertangkap oleh KPK karena terduga kuat menerima suap dari pejabat (Kemendes).

“Tentu pasti dalam waktu dekat ini kami akan menginstropeksi diri akan perbaiki citra kami di BPK. Apapun yang kita bangun selama puluhan tahun ini, ternyata sudah seperti ini. Dan internal kami akan adakan perbaikan-perbaikan,” ujar Bahrullah.

Bahrulullah dengan tegas mengatakan, tidak ada toleransi atas aksi transaksional di lembaga BPK. “Dari awal memang sudah kita ingatkan bahwa tidak ada hal-hal yang transaksional,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Bahrullah juga mengungkapkan ada 3 pilar yang akan ditegakan oleh BPK, yaitu  sistem pemeriksaan, sumber daya manusia untuk menjaga komunikasi dengan lingkungan eksternalnya.

“Audit BPK itu yang dilihat itu adalah kewajaran penyajian berdasarkan standar akutansi. Kemudian ada melihat sistem pengendalian internal, ini seharusnya inspektorat itu membantu yang positif dan bukan seperti ini, ketiga adalah kepatuhan,” paparnya.

Bahrullah juga menyinggung bahwa pihaknya pada waktu dekat ini akan mendalami proses pemeriksaan laporan keuangan dalam bentuk akun-akun laporan di internal BPK.

Ia menjabarkan bahwa selama lembaga yang dipimpinnya ini tidak bisa secara langsung memeriksa proses lelang yang berlangsung di Kementerian dan Lembaga.

“Dari kasus ini, menjadi bahan untuk memperbaiki lembaga BPK ini ke ke depannya. Kita akan melihat proses suatu perencanaan dan penyusunan satuan harga untuk bisa kita lakukan penilaian dari jauh-jauh hari,” pungkasnya. (Hilman)

Facebook Comments Box