Taufik Kurniawan: Ayo Dukung Sistem Pengendalian Terorisme Terintegritas
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Hingga ini melibatkan TNI dalam pross pemberantasan persoalan terorisme memang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Karena selama ini TNI hanya menjadi bantuan kendali operasi (BKO) dalam menanggulangi terorisme.
Namun maraknya aksi teror yang terus terjadi di sejumlah tempat Indonesia, membuat banyak pihak meminta keterlibatan TNI menanggulangi terorisme perlu dilakukan. TNI diyakini bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
Menanggapi pro kontra itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyampaikan apresiasinya terhadap sikap Presiden Joko Widodo yang telah memberi arahan spesifik soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Menurut Taufik, dewan tinggal mengaplikasikannya ke dalam pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sedang proses pembahasan di DPR.
“Jika dilihat dari tujuannya, secara pribadi saya sangat mendukung sistem pengendalian teroris dilakukan secara integritas dan bersama-sama dengan melibatkan TNI. Kita tak ingin ada keraguan antara TNI dan Polri dalam menyikapi aksi terorisme di Indonesia,” kata Taufik pada wartawan, Selasa (30/5/2017) kemarin.
Hingga kini pendefinisian terkait makna terorisme belum menemui titik temua antara anggota fraksi di DPR. Taufik mengusulkan, sebaiknya definisi terorisme harus diperjelas untuk mengakomodir kepentingan bangsa untuk melawan aksi terorisme di Indoensia.
“Sepanjang definisinya jelas, itu tak masalah. Dalam hal tertentu sekarang ini BKO TNI karena birokrasi yang terlalu lama. Sementara kita perlu ini perlu UU sebagai payung hukum untuk supporting unit dalam pemberantasan dan pencegahannya. Apalagi sudah ada statemen dari Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) mendukung juga. Ya sudah kalau Kapolri mendukung apalagi,” jelas Taufik.
Politisi PAN ini menjelaskan, dengan sudah adanya kesepahaman antara presiden, Kapolri dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tentu pihak DPR akan ikut mendukung langkah tersebut. Tinggal pihak dewan membuat sebagai payung hukum yang jelas.
“Dari pihak DPR hanya membuat aturannya sebagai payung hukumnya, sementara pihak TNI dan Polri pelaksana di lapangan. Jika ini sudah menjadi komitmen bersama antara TNI, Polri, bahkan presiden sudah menginstruksikan, ya mari kita bahas di DPR. Kita tinggal mengamini saja soal itu,” terangnya. (HMS)