Isu Revisi UU Terorisme, dari Adopsi UU Inggris hingga Cabut Kewarganegaraan
JAKARTA, Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti Terorisme Arsul Sani mengungkapkan, terbuka kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengadopsi Undang-Undang Terorisme yang ada di Eropa khususnya Inggris.
Arsul Sani yang juga Sekjen PPP ini menyampaikan hal itu terkait dengan isu perpanjangan masa penahanan terduga teroris oleh kepolisian dalam pembahasan revisi UU Terorisme yang sedang dibahas di DPR RI.
“Kalau di Inggris sana ada istilah penangkapan precharge detention, kita bisa saja mengadopsi itu ke dalam UU Terorisme yang sedang dibahas. Di mana penahanan sebelum persangkaan sampai 14 hari. Itu pun harus sesuai dengan izin dari peradilan,” ujar Arsul pada lintasparlemen.com, Kamis (1/6/2017).
Arsul menjelaskan, adalah negara Inggris yang memiliki model perundang-undangan terbaik dalam pemberantasan paham terorisme. Alumni aktivis HMI ini menegaskan, penegakan hukum terkait pelaku terorisme di Inggris sangat ketat dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
“Dari situ kita bisa mengambil landasan memberantas terorisme di Indonesia. Untuk itu, bisa saja nanti kami (Pansus RUU Terorisme, red) bersepakat sesuai model Inggris yang kita akan diadopsi dalam RUU terorisme ini di Indonesia,” usul Arsul.
Arsul juga menceritakan dalam pembahasan Revisi UU Terorisme itu, masih ada perbedaan pandangan terkait isu RUU Anti Terorisme itu. Saat ini, akunya, pihak DPR sedang mendengar kelompok masyarakat untuk menjadi pertimbangan dalam proses penyusunannya.
“Memang dalam proses pembahasannya ada beberapa isu yang memang memerlukan kehati-hatian kita. Tetapi selama ini sudah banyak kemajuan yang signifikan bisa kita capai dalam pembahasannya,” yakin Arsul UU Terorisme itu bisa kelar tahun ini.
Selain itu, ada poin lain yang menjadi perhatian Arsul dalam pembahasan UU Terorisme itu. Yakni pencabutan paspor yang diindikasikan terlibat tindak pidana terorisme di Indonesia. Namun, ketentuan soal pencabutan paspor sudah hampir final.
“Poin yang juga masih menjadi perdebatan adalah soal pencabutan kewarganegaraan. Ini kita sedang bahas. Tapi kecil kemungkinan RUU Anti Terorisme ini akan mengatur soal pencabutan kewarganegaraan bagi warga negara yang diindikasikan terlibat terorisme. Sebab, Indonesia memiliki prinsip hukum bahwa warga negara tidak boleh stateless,” pungkasnya. (HMS)