Revisi UU KPK ke Paripurna, Dewan Pengawas KPK Berfungsi Lebih Besar

 Revisi UU KPK ke Paripurna, Dewan Pengawas KPK Berfungsi Lebih Besar

Wakil Ketua Baleg dan Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Firman Soebagyo

JAKARTA, LintasParlemen.com –Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus bertanggungjawab sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2016 Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya selama ini terus berupaya mendorong agar kinerja Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) semakin leluasa mengungkapkan kasus korupsi di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR itu, salah satu poin revisi UU KPK yang diusulkan yakni terkait Dewan Pengawas KPK yang punya wewenang besar. Ia berpendapat, Dewan Pengawas (DP) KPK itu diberi kewenangan lebih luas oleh konstitusi untuk mengurus izin penyitaan.

“Ini usulan dari hasil kerja Panja harmonisasi untuk revisi UU KPK di Badan Lagislasi (Baleg) DPR,” kata Firman di Ruang Rapat Baleg DPR, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/02) kemarin.

Firman menyebutkan, selain menambah peran Dewan Pengawas agar bisa memberikan izin penyitaan. Dewan Pengawas juga bertanggung jawab soal etika pimpinan KPK.

“Tadi kita sudah menyepakati di pasal 37D. Di mana tugas Dewan Pengawas ditambah dengan memberikan izin penyadapan dan penyitaan. Selain itu juga disepakati Dewan Pengawas mampu menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK,” tambah politisi asal Pati, Jawa Tengah ini.

Hanya saja, terangnya, ada poin pengecualian bila penyitaan perlu dilakukan segera. Maka pihaknya telah menambahkannya di pasal 47A, yakni dalam keadaan mendesak. Saat itu, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari DP sebelumnya.

“Pada pasal 40 yang membahas tentang SP3, di mana pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup untuk dilaporkan pada Dewan Pengawas KPK,” pungkas Sekjen Depinas Soksi ini.

Pada aturan SP3 bahwa yang bisa dicabut kembali bila ditemukan temuan baru yang bisa membatalkan alasan penghentian perkara. “Di pasal 37D residen membentuk panitia seleksi dalam memilik dan mengangkat dewan Pengawas KPK,” ujarnya.

Rencananya, usulan terkait Revisi UU KPK ini kemudian akan dibawa ke paripurna DPR untuk disepakati hari ini, Kamis (11/02) siang ini pukul 13.00 WIB.

Facebook Comments Box