RUU Terorisme Saat Ini Paling Pancasilais
JAKARTA, Ketum Dewan Pengurus Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) Bob Hasan menilai RUU terorisme yang saat ini dibahas di DPR sudah mengandung nilai-nilai Pancasila. Menurut ARUN, RUU tersebut harus dirampungkan untuk keutuhan NKRI.
“Selain itu, pelibatan TNI untuk menindak teroris juga sudah sangat tepat, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Karena Pancasila sebagai imunitas bangsa di mana terkait dengan teroris tidak dapat dikatakan lagi sebagai kejahatan perkotaan atau kriminalitas luar biasa,” jelas Bob pada lintasparlemen.com, Sabtu (3/6/2017).
“Tetapi terorisme sudah sebagai ancaman pertahanan keamanan yang menjadi tanggung jawab TNI. Kondisi saat ini telah pada posisi “Darurat Terorisme”, yang secara tegas dan nyata telah mengganggu keamanan dan kepentingan negara dengan gerakan teroris dan separatis menghendaki pembentukan negara Islam,” sambung Bob.
“Kami sangat paham akan paradigma RUU Terorisme memang re-evaluasi dengan berbasis filosofi mempertahankan karena ancaman Dignity of State (Kedaulatan Negara), sehat penggunaan asas “Principle of Clear and Present Danger” adalah sesuatu yg dibenarkan.”
Menurut Bob kondisi “darurat terorisme” menempatkan Dignity of State sebagai primat kenegaraan. Karena itu sesuai doktrin dan yurisprudensi universal bahwa the protection of human right must yield for all cases of clear and present danger”.
“Sudah seharusnya pertimbangan “darurat terorisme”, DPR layak mempercepat pengesahan RUU ini, sehingga negara dapat secara efektif melaksanakan program deradikalisasiisasi secara meluas. Kolaborasi TNI (yang berbasis Kedaulatan Negara) dengan Polri (primat bagi penindakan terorisme dan dalam hal ini DPR diuji tentang Urgensi to State dan pada akhirnya dapat dengan segera mampu menjdikan TNI sebagai Garda Pertahanan dan Polri sebagai Penegakkan hukum,” paparnya.
Bob menambahkan tentang RUU tersebut merupakan keputusan politik sebagai kepentingan Guard of state yang mendesak diharapkan agar DPR tidak lagi berbicara tentang dikotomi civil power dan millitary. (SD)