Mahasiswa: Kami Yakin Amin Rais Tak Terlibat Kasus Alkes
JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Pemuda Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR) merasa yakin bahwa tokoh reformasi Amin Rais, tidak terlibat kasus korupsi Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan pada era Menteri Siti Fadila Supari. Pasalnya, dana 600 juta yang disebut mengalir ke rekening Amin Rais merupakan dana pribadi Sutrisno Bachir untuk kegiatan operasionalnya.
“Kami mengutuk keras tuduhan tersebut, karena kami yakin Bapak Amin Rais tidak melakukannya. Dan kami yang tergabung dalam GMPBBR tidak akan diam dan akan selalu mengawal Amin Rais sebagai tokoh nasional dan tokoh reformasi,” kata Irfan Muftuh, Koordinator Nasional GMPBBR, dalam keterangan persnya, Jakarta (5/6/2917).
Irfan Muftuh menambahkan, kami sangatlah tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Amin Rais. Oleh karena itu, sambungnya, kami meminta kepada pihak KPK untuk tidak asal menyebut nama Amin Rais pada kasus tersebut.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk mengusut orang yang merusak nama baik Bapak Amin Rais,” ujar kader HMI Cabang Jakarta ini.
Sebelumnya, jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar.
Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun, selaku Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar Soetrisno Bachir.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
“Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.
Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta. Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007. (RAY)