Nurhasan Zaidi : Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan!
JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan Pusat ormas Persatuan Ummat Islam (PUI), KH. Nurhasan Zaidi mengatakan, negara sebaiknya jangan terlalu berlebihan dan tidak semena-mena untuk membubarkan ormas berbadan hukum termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Harus melalui koridor hukum melalui mekanisme pengadilan. Ini sesuai amanat Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang Ormas,” kata KH Nurhasan ketika ditemui wartawan di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017) kemarin.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung DPR Senayan, Senin yang (5/6/2017) lalu bahwa pembubaran HTI adalah langkah yang tepat.
Alasan Prasetyo, karena kegiatan yang dilakukan terindikasi telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, selain itu visi HTI dapat membahayakan posisi Indonesia di dunia.
“Kejaksaan akan memberi rekomendasi terkait cara pembubaran HTI ke pemerintah. Hukum sebelum gugatan, dengan membuat Keppres atau diterbitkan Perppu untuk menyelamatkan NKRI dan ideologi Pancasila agar tak tergantikan dengan paham lain,” tandasnya.
Terkait hal itu, Nurhasan, yang juga merupakan Anggota DPR sekaligus tim perumus dan Panja UU Ormas pada masa itu menambahkan bahwa hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara yang di jamin UUD NRI 1945 sebatas tidak melanggar UU yang telah disahkan dan disepakati bersama.
Untuk itu negara sebagai pengayom masyarakat seharusnya bersikap bijak mendahulukan pendekatan dialog yang persuasif, libatkan MUI sebagai lembaga yang representatif dimana ormas tersebut bernaung. Berikan ruang kesempatan mereka (HTI) sebagai ormas berbadan hukum untuk menjelaskan apa dan bagaimana visi dan pergerakannya.
Dan bila jelas ada indikasi kuat penyimpangan, kembalikanlah kepada mekanisme sangsi yang terdapat dalam hukum per undang-undangan tersebut melalui persidangan tentunya agar konstitusional dan kredibel .
“Harus melalui dialog hukum dalam persidangan jangan hanya melalui keputusan negara. Negara jangan berlebihan dan se-mena-mena, negara harus memberikan contoh dan jangan berikan ruang prasangka di masyarakat yang seolah pemerintah seperti berpihak pada kepentingan tertentu,” tegasnya.
Nurhasan menambahkan, bahwa di sisi lain HTI juga dapat menghadapi keputusan negara dengan melakukan langkah-langkah hukum di pengadilan yang di atur oleh undang-undang. Karena hal tersebut saat ini merupakan cara yang paling tepat untuk menjawab segala keresahannya,” pungkasnya. (Sunarto)