PKS Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Publik dalam Kebijakan Pertanahan
JAKARTA – Fraksi PKS DPR menyelenggarakan Focussed Group Discussion (FGD) dengan tema “Perlindungan Kepentingan Publik dalam Kebijakan Pertanahan di Indonesia” pada Rabu (7/6). Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengatakan FGD ini strategis jika melihat banyaknya kasus konflik pertanahan di Indonesia.
“Fraksi PKS mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar memprioritaskan kepentingan publik dalam penyelesaian konflik-konflik pertanahan, tentu dalam prosesnya harus berkeadilan,” katanya di forum FGD.
Jazuli Juwaini menyitir data yang menunjukkan peningkatan tajam konflik pertanahan. Pada tahun 2015 konflik agraria mencapai 400.430 hektare, sedangkan pada tahun 2016 Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat wilayah yang menjadi titik konflik agraria mencapai 1,26 Juta Hektare.
Hal tersebut meningkat 3 (tiga) kali lipat dibandingkan pada tahun 2015. Tiga sektor terbesar konflik agraria selama tahun 2016 adalah sektor perkebunan 163 konflik, properti 117 konfilk, dan infrastruktur 100 konflik.
Menurut Anggota Komisi I ini prioritas kepentingan publik dalam kebijakan pertanahan memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat, yaitu Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat
“Pasal ini pasal yang paling berat realisasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dihadapkan dengan masifnya sistem ekonomi yang liberal-kapitalistik. Mudah sekali tujuan kemakmuran rakyat dikalahkan oleh kepentingan kapital/pemodal. Sayangnya negara acapkali tumpul pembelaannya pada rakyat atas nama investasi dan pembangunan,” jelas Jazuli.
Anggota DPR Dapil Banten III ini juga menyoroti implementasi Pasal 33 berupa UU Pokok Agraria (UUPA) 5/1960 yang sebenarnya sangat kuat keberpihakannya pada rakyat.
“UUPA ini karakternya sangat kuat prorakyat, populis, dan berpihak pada hukum adat (tanah ulayat). Sayang UU ini tidak sepenuhnya dijalankan, tidak dipedomani, dan banyak penyimpangan,” terang Jazuli.
Untuk menguatkan UUPA kembali, lanjut Jazuli, pada awal-awal reformasi 1998 lahir Ketetapan MPR No. IX Tahun 2001 tentang Reformasi Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP ini menjadi landasan peraturan perundang-undangan di bidang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
“Namun realitasnya kebijakan agraria/pertanahan yang prorakyat masih belum sepenuhnya terealisir sesuai amanat UUD. Buktinya konflik-konflik pertanahan justru meningkat tajam,” katanya.
Atas permasalahan di atas, Jazuli Juwaini dalam sambutannya menerangkan dua nilai penting FGD Fraksi PKS ini.
Pertama, FGD ini penting agar kita tidak kehilangan ruh/semangat konstitusi Pasal 33 dan UUPA yg hingga kini masih berlaku, yaitu bumi Indonesia ini harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta memastikan semua kebijakan pertanahaan diorientasikan untuk kesejahteraan rakyat.
Kedua, FGD ini juga penting untuk mendapatkan pandangan yang utuh dan menyeluruh atas problematika pengelolaan pertanahan di Indonesia, langkah-langkah penyelesaian yang sudah dilakukan, kelemahan kebijakan dan lapangan, serta rekomendasi solusi yang tuntas dan komprehensif. (JAZ)