Ketua Komisi III DPR: Surat Miryam ke Pansus Hak Angket KPK Mulai Buka Tabir
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, masuknya surat tulisan tangan pernyataan Miryam bermaterai ke Pansus “Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK” sedikit banyak mulai membuka tabir bahwa sesungguhnya tidak ada anggota Komisi III DPR yang menekan dan mengancam dirinya agar mencabut BAP kesaksiannya di pengadilan pada tanggal 23 maret 2017 dan 30 maret 2017 lalu. Hal itu seperti disampaikan salah seorang penyidik KPK di bawah sumpah di persidangan.
“Saya pribadi dari awal sangat menyesalkan pernyataan prematur yang menyebut ada sejumlah anggota Komisi III DPR menekan dan mengancam Miryam. Itu hanya berdasarkan pengakuan Miryam tanpa di-cross check ke para pihak yang di sebutkan itu,” jelas Bambang seperti disampaikan pada lintasparlemen.com, Jumat (9/6/2017).
“Nah, sekarang Miryam telah menyampaikan bantahannya kepada Pansus Hak Angket KPK. Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di Pemgadilan yang mengutip pengakuan Miryam. Dan pembuktian itu sebenarnya tidak sulit,” sambungnya.
Bukankah, tanyanya, setiap pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka sesuai SOP KPK selalu di rekam, baik suara maupun gambar dan semua tertuang dalam BAP yang tentu saja diparaf halaman demi halaman dan halaman terakhirnya ditandatangi oleh terperiksa?
Untuk itu, terang politisi Golkar ini mengaku, jika ternyata penyidik bisa menunjukan bukti dengan memperdengarkan sebagian rekaman yang terkait pernyataan Miryam yang menyebut sejumlah nama tersebut.
“Maka saya dan kawan-kawan yang namanya disebut secara serampangan tersebut akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri karena melakukan fitnah dan menuduh tanpa bukti,” ujarnya
“Bagaimana bisa dia menyatakan hal tersebut sementara saya pribadi tidak tahu nomor kontak Miryam dan selama bertahun2 di DPR tdk pernah bertemu dengan yang bersangkutan apalagi berkomunikasi. Bagaimana bisa tiba-tiba dituduh menekan dan mengancam?,” Tanyanya
Namun sebaliknya, lanjutnya, jika penyidik KPK ternyata tidak bisa membuktikan dengan memutar secara terbatas rekaman pemeriksaan yang terkait dengan penyebutan sejumlah nama oleh Miryam.
“Maka hal itu tentu sangat kami sesalkan bahwa hal itu disampaikan penyidik KPK di pengadilan di bawah sumpah. Dan untuk itu kami berharap Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini terang menderang. Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa,” pungkas Bambang. (HMS)